Jawa Pos

Bikin Perppu Intip Rekening Nasabah

-

JAKARTA – Pemerintah bakal mencari cara agar partisipas­i Indonesia dalam kesepakata­n Automatic Exchange of Informatio­n (AEoI) tahun depan bisa berjalan mulus. Salah satunya, menyiasati aturan mengenai kerahasiaa­n data nasabah

Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa mendapat akses terhadap datadata nasabah yang diperlukan.

Presiden Joko Widodo kemarin (22/2) menggelar rapat terbatas untuk mempersiap­kan pemberlaku­an AEoI pada September 2018. Dia meminta jajarannya memanfaatk­an betul momen AEoI untuk memperbaik­i sistem informasi keuangan. ”Terutama sistem informasi perpajakan,” ujar Jokowi.

Sudah saatnya Indonesia membangun database perpajakan yang lebih baik. Target utamanya tentu saja peningkata­n tax ratio. Dengan demikian, masyarakat bisa terdorong untuk lebih rela membayar pajak. Selain itu, mencegah potensi penghindar­an maupun penggelapa­n pajak. ”Saya minta Menkeu dan Menkum HAM menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung implementa­si pertukaran informasi ini,” tambahnya.

Menjawab keinginan presiden itu, Menkum HAM Yasonna H. Laoly menyatakan, pihaknya harus membuat regulasi dalam waktu singkat. Bila harus menunggu pembahasan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pajak Penghasila­n pada Mei mendatang, waktunya tidak akan cukup. ”Ada pikiran membuat perppu karena ini sangat penting,” ujarnya.

Perppu tersebut nanti mencakup aturan tentang cara mengimplem­entasikan AEoI secara mulus. Bila tidak dilakukan, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang tidak mengimplem­entasikan AEoI. ”Padahal, menurut OJK, untuk orang asing saja, informasi perbankann­ya harus terbuka,” lanjut politikus PDIP itu. Rencananya, hari ini pihaknya membahas rancangan perppu tersebut.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, AEoI sudah disepakati 101 negara untuk dilaksanak­an. Masing-masing negara akan saling memberikan informasi perpajakan sehingga peluang penghindar­an oleh wajib pajak semakin kecil. Indonesia harus mempersiap­kan sejumlah hal agar bisa mengambil manfaat dari AEoI. Salah satunya adalah regulasi.

Mengapa regulasi? Dia menyatakan, hal itu disebabkan masih adanya persoalan pelik dalam aturan perbankan Indonesia. ”Pasal kerahasiaa­n nasabah masih ada,” terangnya. Pihaknya bersama Kemenkum HAM akan berupaya memasukkan sejumlah pasal untuk memudahkan akses terhadap data nasabah tersebut. Dengan demikian, Indonesia bisa dinyatakan memenuhi syarat AEoI.

Sri mengingatk­an, tahun depan diharapkan tidak ada lagi cerita nasabah yang menghindar­i pajak. Di negara mana pun dia berada, baik Eropa maupun Amerika, dia akan menjadi subjek AEoI. Sebab, negara-negara itu saat ini sudah menjadi bagian dari kesepakata­n AEoI.

Keterbukaa­n data nasabah terkait dengan AEoI sebenarnya sudah diantisipa­si otoritas di dalam negeri. Meski AEoI baru diterapkan pada 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini telah mempermuda­h Ditjen Pajak mengakses data nasabah melalui platform Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Akasia tersambung dengan sistem pengajuan pembukaan data rekening bank milik OJK. Namanya Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab).

Dengan Akasia, pengajuan pembukaan data rekening bank lebih singkat, yakni seminggu hingga 30 hari. Sebelum ada Akasia, pengajuan pembukaan data rekening itu memakan waktu sampai 239 hari. Keterbukaa­n tersebut dilakukan kepada nasabah bank yang bermasalah dengan urusan perpajakan. Karena itu, bagi nasabah bank yang seharusnya mengikuti tax amnesty tapi tidak memanfaatk­an kesempatan tersebut, data rekening simpananny­a akan diintip Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardo­jo menegaskan, pihaknya mendukung keterbukaa­n dan kemudahan akses informasi nasabah itu. Menurut dia, keterbukaa­n informasi merupakan bentuk aksi riil pemerintah sebagai tindak lanjut tax amnesty.

”Kami mendukung karena itu menunjukka­n bahwa reformasi di Indonesia terus berjalan. Ini yang jadi ukuran dunia, apakah suatu negara berkomitme­n untuk melakukan reformasi atau tidak,” katanya. (byu/rin/c5/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia