Partisipasi Pemungutan Suara Ulang Ambles
JAKARTA – Pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah tidak begitu semarak seperti pemungutan saat hari H pilkada pada 15 Februari pekan lalu. Terbukti, angka partisipasi pemilih untuk datang ke TPS menurun.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, fenomena itu seakan sudah menjadi tradisi. Dalam PSU di pemilihan legislatif maupun presiden, hal serupa selalu terjadi. ’’Kebanyakan dari tahun ke tahun selalu menurun,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (22/2).
Ferry menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan partisipasi di sejumlah PSU menurun. Mulai waktu pelaksanaan bukan pada hari libur, informasi yang tidak tersalurkan, hingga munculnya rasa bosan dari masyarakat. ’’Pemilih yang tidak mau nyoblos lagi juga ada,’’ ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, partisipasi dalam PSU di beberapa tempat mengalami penurunan. Dua TPS yang menyelenggarakan PSU di Jakarta, misalnya. Di TPS 29 Kalibata, pengguna hak pilih yang awalnya 456 suara turun menjadi 412 suara. Di TPS 01, terjadi penurunan yang lebih rendah lagi dari 445 suara menjadi 257 suara saja. Hal serupa terjadi di TPS 2 Tidore di Kabupaten Sangihe. Dari 323 suara menjadi 257 saja. Di TPS 2 Desa Inulu, Buton Selatan, partisipasi menurun dari 114 suara menjadi 109 suara.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat ( JPPR) Masykurudin Hafidz menilai turunnya partisipasi harus menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Ba- waslu. Sebab, cara terbaik untuk mengantisipasi penurunan adalah memastikan tidak adanya PSU. ’’Pelanggaran yang mengakibatkan PSU berdampak langsung pada tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,’’ jelasnya.
Karena itu, selain memastikan penyelenggara di tingkat TPS berintegritas, yang perlu dipastikan adalah pemahaman terhadap prosedur dan tahapan. ’’Juga teliti dan tegas terhadap aturan dan pengaruh dari siapa pun,’’ tuturnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, rekomendasi dilakukannya PSU dari panwas masih saja muncul. Bahkan, ada yang direkomendasikan PSU satu kabupaten, yakni Kabupaten Maybrat. Sisanya adalah satu TPS di Kolaka Utara dan Kampar. Saat ini KPU masih meneliti rekomendasi tersebut.
Hadar menyayangkan sejumlah rekomendasi yang datang terlambat. Jika ada pelanggaran pada hari H, semestinya hal tersebut disampaikan saat itu juga. ’’ Kan panwas hadir di TPS. Jangan kemudian baru didapat dari tim pasangan calon tertentu, baru diperiksa,’’ terangnya. (far/c14/fat)