Putaran Kedua, Petahana Wajib Cuti Kampanye
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan kampanye kembali dilakukan dalam putaran kedua pilkada DKI Jakarta. Sebagai konsekuensinya, calon petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus kembali menjalani cuti untuk kampanye jika lolos ke putaran kedua.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, UU Pilkada sudah mengatur adanya kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye. Oleh karena itu, ketika KPU memutuskan masa kampanye kembali dilakukan, norma tersebut otomatis berlaku. ’’Prinsipnya, siapa pun petahana yang melakukan aktivitas kampanye ya cuti,’’ ujarnya di kantor KPU Jakarta kemarin (22/2). Jika ketentuan tersebut dilanggar, secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Terkait dengan kepastian waktu kampanye, Ferry mengatakan sama dengan sebelumnya. Yakni, tiga hari setelah ditetapkan hingga tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Rentang waktunya sekitar satu setengah bulan.
Kampanye putaran kedua hanya dilakukan pada kegiatankegiatan tertentu. Di antaranya, kampanye tatap muka di ruangan, blusukkan, hingga debat kandidat. Sementara itu, penyebaran alat peraga kampanye dan rapat umum ditiadakan.
Saat dimintai konfirmasi menge- nai pemberian cuti bagi Ahok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mau banyak berkomentar. Sebab, pihaknya belum mendapat penjelasan dari penyelenggara menyangkut ketentuan cuti di putaran kedua dari KPU. ’’Lagi dikoordinasikan kembali dengan KPU. Model kampanyenya bagaimana, berapa hari,’’ kata Tjahjo melalui pesan singkat kemarin (22/2).
Selain itu, Tjahjo akan mendalami ketentuan UU Pilkada menyangkut ketentuan kampanye dan cuti pada putaran kedua. ’’Sambil kita dalami juga indangundangnya,’’ imbuhnya.
Sebagimana diketahui, kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana baru muncul setelah UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disahkan pertengahan tahun lalu. Sebelumnya, petahana hanya diwajibkan cuti ketika melakukan kegiatan kampanye. (far/c4/fat)