Jawa Pos

Putaran Kedua, Petahana Wajib Cuti Kampanye

-

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan kampanye kembali dilakukan dalam putaran kedua pilkada DKI Jakarta. Sebagai konsekuens­inya, calon petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus kembali menjalani cuti untuk kampanye jika lolos ke putaran kedua.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansy­ah mengatakan, UU Pilkada sudah mengatur adanya kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye. Oleh karena itu, ketika KPU memutuskan masa kampanye kembali dilakukan, norma tersebut otomatis berlaku. ’’Prinsipnya, siapa pun petahana yang melakukan aktivitas kampanye ya cuti,’’ ujarnya di kantor KPU Jakarta kemarin (22/2). Jika ketentuan tersebut dilanggar, secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terkait dengan kepastian waktu kampanye, Ferry mengatakan sama dengan sebelumnya. Yakni, tiga hari setelah ditetapkan hingga tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Rentang waktunya sekitar satu setengah bulan.

Kampanye putaran kedua hanya dilakukan pada kegiatanke­giatan tertentu. Di antaranya, kampanye tatap muka di ruangan, blusukkan, hingga debat kandidat. Sementara itu, penyebaran alat peraga kampanye dan rapat umum ditiadakan.

Saat dimintai konfirmasi menge- nai pemberian cuti bagi Ahok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mau banyak berkomenta­r. Sebab, pihaknya belum mendapat penjelasan dari penyelengg­ara menyangkut ketentuan cuti di putaran kedua dari KPU. ’’Lagi dikoordina­sikan kembali dengan KPU. Model kampanyeny­a bagaimana, berapa hari,’’ kata Tjahjo melalui pesan singkat kemarin (22/2).

Selain itu, Tjahjo akan mendalami ketentuan UU Pilkada menyangkut ketentuan kampanye dan cuti pada putaran kedua. ’’Sambil kita dalami juga indangunda­ngnya,’’ imbuhnya.

Sebagimana diketahui, kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana baru muncul setelah UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disahkan pertengaha­n tahun lalu. Sebelumnya, petahana hanya diwajibkan cuti ketika melakukan kegiatan kampanye. (far/c4/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia