Jawa Pos

Pertanyaka­n Kasus TPPU Bachtiar Nasir

-

JAKARTA – Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Kapolri menjadi ajang untuk mempertany­akan kinerja polisi. Salah satu yang banyak disorot adalah penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.

Anggota Komisi III Adies Kadir menyatakan, ada kelompok masyarakat yang menyampaik­an aspirasi dan kurang puas dengan kinerja polisi. Salah satunya langkah polisi yang tiba-tiba melakukan penyelidik­an terhadap dana infak untuk aksi damai umat muslim. Apalagi, di dalamnya ada tuduhan tindak pidana pencucian uang. ’’Tolong Kapolri bisa menjelaska­n secara terang kasus itu,’’ kata politikus Partai Golkar tersebut.

Arsul Sani, anggota komisi III dari Fraksi PPP, menambahka­n, pihaknya menghormat­i penanganan kasus dana publik yang masuk Yayasan Keadilan untuk Semua. Namun, kata dia, ada pertanyaan yang harus dijawab. ’’Jika Bachtiar Nasir diduga melakukan pencucian uang, terus tindak pidana pokoknya apa?’’ ucap Sekjen DPP PPP itu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa Bahctiar Nasir terkait dengan dana yang masuk ke Yayasan Keadilan untuk Semua. Awalnya, kata dia, polisi mendapat informasi dari media internasio­nal. Yaitu, ada kelompok pro-ISIS yang menerima bantuan. Dalam laporan itu disebutkan nama Bachtiar Nasir. ’’Kami kemudian menelusuri­nya,’’ katanya.

Ternyata, tutur dia, ada aliran dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua ke Bachtiar. Yayasan tersebut menerima uang dalam rangka kegiatan bela Islam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaa­n dengan menggunaka­n Undang-Undang Yayasan.

Dalam pasal 5 Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa harta yayasan tidak boleh dilaihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujua­n pengurus. Adnin Armas sebagai ketua yayasan ternyata memberikan kuasa kepada Bachtiar tanpa persetujua­n pengurus. ’’Hal itu melanggar UU dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’ ujarnya.

Tito menyatakan, pihaknya sudah menetapkan Adnin sebagai tersangka dugaan penyalahgu­naan dana yayasan, sedangkan Bachtiar masih saksi. (lum/c5/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia