Haji Khusus Tak Dapat Kuota Tambahan
Kemenag: Jamaah Bisa Mulai Urus Paspor
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) merilis kuota haji 2017 kemarin (22/2). Dengan penetapan itu, kuota haji Indonesia pada musim haji tahun ini berjumlah 221 ribu orang atau bertambah 10 ribu bila dibandingkan dengan kuota sebelumnya yang dipatok 211 ribu jamaah.
Merujuk ketetapan kuota tersebut, seluruh tambahan kuota dilimpahkan untuk jamaah haji reguler. Kuota haji reguler naik dari kuota tetap 194 ribu menjadi 204 ribu jamaah. Sementara itu, kuota haji khusus tetap di angka 17 ribu jamaah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil menyatakan, merujuk kuota haji khusus 2016, jumlah kuota tahun ini lebih banyak. Yakni, dari tahun lalu yang berjumlah 13.600 jamaah menjadi 17 ribu jamaah.
Namun, jika dibandingkan dengan kuota dalam kondisi normal, Jamil mengakui, tidak ada penambahan untuk kuota haji khusus. Dia menegaskan, Kemenag memiliki alasan khusus sehingga tambahan kuota 10 ribu orang itu dilimpahkan ke haji reguler. ”Kami ingin memangkas antrean haji reguler yang sudah sangat panjang,” tuturnya kemarin (22/2). Jamil mengungkapkan, selama berlaku kebijakan pemang- kasan kuota haji, antrean jamaah reguler semakin panjang. Di Sulawesi Selatan, misalnya, antrean haji sudah mencapai 42 tahun.
Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Kelembagaan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad menyatakan, kewenangan pembagian kuota haji ada di tangan menteri agama. ”Karena sudah jadi kewenangan menteri sepenuhnya, kami menerimanya,” jelasnya.
Meski begitu, Muharom mengakui, pihaknya sempat menyampaikan permohonan tentang kuota haji. Yakni, permohonan supaya haji khusus juga mendapatkan bagian dari tambahan kuota yang 10 ribu kursi itu. ”Kami minta ada bagian untuk haji khusus. Jum- lahnya proporsional,” tuturnya. Namun, permintaan tersebut akhirnya tidak dikabulkan Kemenag.
Untuk pelunasan ongkos haji reguler, belum ada kepastian. Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Alya Fitra menyatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2017 masih dibahas. Sebagai awalan, dia mengingatkan, calon jamaah sudah bisa mengurus pembuatan paspor. ”Khususnya untuk jamaah yang masuk kuota berangkat 2017,” ujarnya.
Pembagian kuota haji reguler per provinsi, menurut Nafit, berbasis data penduduk muslim dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dia menjelaskan, Kemenag menggunakan data BPS keluaran 2010. (wan/c10/agm)