Jawa Pos

Batasi Modal Asing di Industri Asuransi

-

JAKARTA – Pemerintah berupaya membatasi porsi kepemilika­n asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen. Pembatasan kepemilika­n asing merupakan bagian dari kehatihati­an ( prudential regulation) untuk mencegah krisis pada sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kontribusi sektor asuransi dalam aset jasa keuangan masih kecil. Porsinya hanya sekitar 10 persen. Meski proporsiny­a masih kecil, aset industri asuransi terbesar kedua setelah industri perbankan.

”(Total aset industri asuransi, Red) Masih lebih besar bila dibandingk­an dengan industri jasa keuangan lainnya seperti dana pensiun, pembiayaan, dan penjaminan,” kata Sri Mulyani dalam pembahasan aturan turunan UU No 9 Tahun 2016 di gedung DPR Jakarta kemarin (22/2).

Selama lima tahun terakhir, lanjut Sri Mulyani, aset industri asuransi tumbuh signifikan. Pada 2010, asetnya baru mencapai Rp 105,2 triliun. Namun, pada akhir 2015, aset industri asuransi telah bertumbuh menjadi Rp 853,4 triliun.

”Penetrasi asuransi terus meningkat dalam lima tahun terakhir seiring dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang berdaya beli dan memikirkan diversifik­asi tabungan. Mereka yang memikirkan masa depan putra-putrinya akan mengonsums­i jasa asuransi,” terangnya.

Besarnya aset di industri asuransi membuat sebaran kantor cabang dan perusahaan asuransi merata seluruh Indonesia. Persentase terbesar masih berada di Jawa dengan 1.858 kantor cabang atau sekitar 52 persen.

Pertumbuha­n ekonomi dan inflasi juga berdampak pada perkembang­an industri asuransi. Semakin tinggi pertumbuha­n ekonomi, makin tinggi pula pertumbuha­n industri asuransiny­a. ”Pertumbuha­n ekonomi kita 5 persen. Premi asuransi tumbuh Rp 700 miliar. Inflasi juga berkorelas­i dengan pertumbuha­n premi,” tuturnya.

Menkeu menilai peran investasi asing di industri asuransi masih dibutuhkan. Sebab, perusahaan asuransi domestik tidak mampu memenuhi besarnya permintaan jasa asuransi. Investasi asing juga dibutuhkan sebagai katalis pertumbuha­n ekonomi.

Sesuai PP No 63 Tahun 1999, perusahaan asuransi dimungkink­an melakukan perubahan kepemilika­n KOMUNIKASI BISNIS NASIONAL asing yang melampaui batas kepemilika­n domestik. Aturan itu terbit saat krisis moneter 1998/1999, yakni ketika perusahaan asuransi membutuhka­n tambahan modal, tapi pemiliknya tidak memiliki kemampuan. ”Jadi, dilakukan injeksi modal oleh partner asing sehingga menimbulka­n delusi bagi kepemilika­n domestik,” terang Sri Mulyani.

Untuk meningkatk­an kehatihati­an, Kementeria­n Keuangan mengusulka­n pembatasan kepemilika­n asing dalam UU No 9 Tahun 2016 tentang Badan Hukum Asing. Nanti, pemilik asuransi dibatasi pada perusahaan sejenis atau memiliki modal sendiri senilai lima kali penyertaan langsung. ”Bagi yang kepemilika­n asingnya telanjur melebih 80 persen, akan ada pengaturan sharing,” terang Staf Ahli Menkeu Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarw­ata.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardo­jo menilai, ada tiga komponen yang akan ditindakla­njuti guna menyempurn­akan UU Pencegahan dan Penanggula­ngan Krisis Sektor Keuangan. Yakni, pemantauan stabilitas sistem keuangan, pemelihara­an stabilitas keuangan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Ada sejumlah ketidakpas­tian yang masih menghantui keuangan global. Mulai Britain Exit, kenaikan suku bunga The Fed, hingga pemilihan presiden AS. ”Berkat UU PPKSK, kita punya stabilitas yang baik. Inflasi berada di kisaran 3 persen, cadangan devisa USD 106 miliar, nilai tukar stabil, neraca pembayaran surplus,” terang Agus. (ken/dee/c25/noe)

 ?? PRAXIS FOR JAWA POS ??
PRAXIS FOR JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia