Hanya Kades Kedunglo Yang Jadi Tersangka
SITUBONDO – Tim Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Situbondo terus mendalami keterlibatan Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Asri Hadiyanto. Dia bersama lima perangkat desa terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menarik biaya pembuatan sertifikat tanah.
Hanya, berdasar hasil pemeriksaaan sementara, saber pungli hanya menetapkan Asri sebagai tersangka. Selanjutnya, lima perangkat desa lainnya berstatus saksi.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono menyatakan, pemeriksaan kedua langsung dilakukan sehari setelah OTT. Enam pejabat pemerintah desa itu diperiksa di ruang penyidikan tipikor Polres Situbondo.
’’Baru seorang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu Kades Kedunglo,’’ ujar Sigit.
Pria yang baru menjabat sepekan sebagai Kapolres Situbondo tersebut menerangkan, Asri ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki keterlibatan langsung dalam penarikan biaya pembuatan sertifikat tanah di Desa Kedunglo dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sementara itu, mengenai keterlibatan lima perangkat desa yang sekaligus menjabat panitia PTSL Desa Kedunglo, Sigit mengaku masih mendalaminya. ’’Makanya, lima perangkat desa tersebut masih berstatus saksi,’’ ucapnya.
Sigit menambahkan, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah itu. Namun, semuanya masih didalami. ’’Untuk itu, akan dilibatkan stakeholder lain yang tergabung dalam unit pemberantasan pungli seperti kejakasaan dan inspektorat daerah,” jelasnya.
Tersangka akan dikenai pasal 12 dan 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ’’Itu pejabat negara yang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri maupun orang lain,’’ ujarnya.
Di sisi lain, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Asri. Alasannya, tersangka merupakan pejabat publik yang masih bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tersangka juga tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. ’’Karena itu, kami tidak berkewajiban melakukan penahanan,’’ terang Sigit. (bib/c22/diq)