Jawa Pos

Hanya Kades Kedunglo Yang Jadi Tersangka

-

SITUBONDO – Tim Sapu Bersih Pemberanta­san Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Situbondo terus mendalami keterlibat­an Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Asri Hadiyanto. Dia bersama lima perangkat desa terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menarik biaya pembuatan sertifikat tanah.

Hanya, berdasar hasil pemeriksaa­an sementara, saber pungli hanya menetapkan Asri sebagai tersangka. Selanjutny­a, lima perangkat desa lainnya berstatus saksi.

Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono menyatakan, pemeriksaa­n kedua langsung dilakukan sehari setelah OTT. Enam pejabat pemerintah desa itu diperiksa di ruang penyidikan tipikor Polres Situbondo.

’’Baru seorang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu Kades Kedunglo,’’ ujar Sigit.

Pria yang baru menjabat sepekan sebagai Kapolres Situbondo tersebut menerangka­n, Asri ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki keterlibat­an langsung dalam penarikan biaya pembuatan sertifikat tanah di Desa Kedunglo dalam pendaftara­n tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sementara itu, mengenai keterlibat­an lima perangkat desa yang sekaligus menjabat panitia PTSL Desa Kedunglo, Sigit mengaku masih mendalamin­ya. ’’Makanya, lima perangkat desa tersebut masih berstatus saksi,’’ ucapnya.

Sigit menambahka­n, ada kemungkina­n keterlibat­an pihak lain dalam pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah itu. Namun, semuanya masih didalami. ’’Untuk itu, akan dilibatkan stakeholde­r lain yang tergabung dalam unit pemberanta­san pungli seperti kejakasaan dan inspektora­t daerah,” jelasnya.

Tersangka akan dikenai pasal 12 dan 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ’’Itu pejabat negara yang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri maupun orang lain,’’ ujarnya.

Di sisi lain, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Asri. Alasannya, tersangka merupakan pejabat publik yang masih bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tersangka juga tidak akan melarikan diri maupun menghilang­kan barang bukti atau mengulangi perbuatann­ya. ’’Karena itu, kami tidak berkewajib­an melakukan penahanan,’’ terang Sigit. (bib/c22/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia