Hentikan Paksa Penambangan Bermasalah
PETUGAS Unit Pidana Tertentu dan Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo menghentikan paksa praktik penambangan bermasalah Selasa lalu (21/2). Aktivitas penambangan perusahaan milik Heru Agus Setyo Herlambang itu diduga menyerobot lahan di Dusun Jati, Ngrogung, Ngebel, Ponorogo.
’’Kegiatan penambangan tidak sesuai area yang ditentukan dalam izin,’’ kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan kemarin (22/2).
Tindakan aparat tersebut berawal dari informasi warga setempat. Area penambangan melebar melewati batas sesuai izin usaha pertambangan (IUP)-nya. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
’’Kami cek areanya dengan membandingkan data lokasi pada IUP dan fakta di lapangan,’’ ungkap Rudi.
Hasilnya, praktik penambangan galian C diduga telah keluar dari area. Petugas pun menutup sementara aktivitas penambangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya, ekskavator Hitachi PC 210, sebundel karcis pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, uang tunai Rp 14,7 juta hasil penjualan, buku catatan pembelian tras, bolpoin, serta sebundel fotokopi IUP operasi produksi yang dikeluarkan KPPT Ponorogo.
’’Kami juga menyita tujuh dump truck dari lokasi kejadian,’’ kata Rudi.
Dia menyebutkan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar tujuh saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Selain sopir dump truck, petugas memeriksa Heru Agus Setyo Herlambang, pemilik IUP usaha pertambangan yang juga warga setempat. ’’Semua masih kami periksa sebagai saksi,’’ sebutnya. (tif/sat/c7/diq)