Kejar Jaringan SS hingga Surabaya
BNN Musnahkan Narkoba Jenis Baru
JAKSEL – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit (Ditresnarkoba) tengah mengejar Ompong, p penjual sekaligus pengedar sabu-sabu, hingga kemarin. Diketahui, dia menjadi pemasok sabu-sabu kepada DS, 49, yang ditahan kepolisian pada 20 Januari lalu lalu.
Kepala Sub Subdirektorat I Unit V Ditresnarkoba AKBP Iq Iqbal Simatupang membenarkan kabar tersebut.terseb Dia mengatakan, keberadaan Ompon Ompong diketahui dari DS. Saat pemeriksaan, DSD mengatakan bahwa Ompong sangat mung mungkin berada di Surabaya. ’’Asli Surabaya si Ompong ini,’’ ujarnya saat ditemui di mapolda kemarin.
Barang yan yang dimiliki Ompong, sambung Iqbal, juga dipasarkandi di beberapa wilayah. Di antaranya,antaranya Surabaya, Bandung, hingga sekitar DKI. Dalam memasarkan, Ompong tidak menggunakanmenggu media internet. Hanya bibir ke bibir.bibir Per 100 gram sabu-sabu (SS) dibanderol RpR 90 juta. ’’Sasaran pasarnya beragam,’’ katanya.k
Iqbal mengatakan,men Ompong memiliki jaringan bes besar. Diperkirakan, dalam jaringan tersebu tersebut terdapat sekitar lima orang. ’’Kami masih telusuri itu,’’ jelas dia.
Sementara itu, polisi menangkap DS berdasar laporan dari warga sekitar. Dia dibekuk di sekitar halaman parkir Stasiun Senen, Jakarta Pusat, pukul 15.00. Saat itu, DS diketahui tengah membawa 2,3 kilogram SS.
Untuk menangkap DS, petugas menyamar sebagai pembeli. Iqbal menyatakan, DS berperan sebagai pengantar (kurir). ’’DS ini mendapat barang dari orang lain juga. Salah seorang di antaranya, Ompong itu,’’ jelas Iqbal.
Setiap mengantarkan per gram SS, DS mendapat Rp 100 ribu. Keuntungan didapat dari Ompong. Akibat tindakan itu, DS terancam mendekam di penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kabidhumas Mapolda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengatakan, DS dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahyn 2009 tentang narkotika. ’’DS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,’’ ujarnya.
Dia berharap, masyarakat lebih cerdas dalam bertindak. ’’Jangan bersedia menjadi kurir narkoba. Meski hanya mengantarkan, tetap saja bisa dikenakan pidana,’’ tegas dia.
Di bagian lain, BNN memusnahkan barang bukti narkoba. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, barang bukti yang disita berasal dari empat kasus kejahatan narkotika di sejumlah wilayah. Yakni, Jakarta, Tangerang, Surabaya, dan Medan. Dari empat kasus tersebut, BNN mengamankan sedikitnya 12 tersangka. Dua orang di antara mereka merupakan bandar di dalam lapas.
Buwas menuturkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 14 Desember di Jalan Simo Gunung Bisa, tol II, Suko Manunggal, Surabaya, Jawa Timur, dengan tersangka EW, 33. Dalam pemeriksaan, paket tersebut ditemukan spidol yang di dalamnya berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 170,5 gram.
’’Petugas kemudian melakukan pengembangan dan membekuk VAP, 30, narapidana Lapas Kelas II Kerobokan, Bali,’’ jelasnya di kantor BNN Jakarta Timur, kemarin. Kasus kedua terjadi pada 12 Januari 2017 di depan Masjid R, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara. Pada kasus tersebut, terdapat tiga orang tersangka, JAM, 38; YAN, 41; dan AL alias AS, 30. ’’Kami bisa menyita 8 kg sabu-sabu dari mereka,’’ ucap Buwas.Pada pengungkapan ketiga 17 Januari 2017, petugas BNN melakukan penangkapan di Jalan Daan Mogot Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat. Dalam penyergapan itu, diamankan S, 32, dan BT, 31, yang membawa 1 kg sabu-sabu.
Kasus keempat diungkap BNN pada 17 Januari 2017 di Ruko Tol Boulevard Tangerang Selatan. Modus pengirimannya adalah paket kiriman. Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan bea cukai untuk mengungkap 50 liter blue safir. ’’Nah, ini narkoba jenis baru yang kami sita saat itu,’’ jelasnya.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan menggunakan mesin inkubator. ’’Semua kami musnahkan dengan cara dibakar. Tapi, jenis 4-CMC tidak karena kalau dibakar bisa meledak.”
Untuk pemusnahan 49 liter 4-CMC alias blue safir, BNN akan membawa narkoba tersebut ke balai penelitian milik Institut Pertanian Bogor (IPB). Hal itu dilakukan karena saat ini BNN tidak memiliki bahan kimia yang digunakan untuk menetralkan kandungan narkotika dalam cairan blue safire.
Selain blue safir, BNN memusnahkan 11.136,2 gram sabu-sabu (SS) dan 168,5 gram kokain. Buwas menambahkan, 12 tersangka yang diamankan terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika No 35 Tahun 2009. (sam/gum/c4/ano)