Suami Divonis, Istri Histeris
Terdakwa Kasus Teletong di Polsek Dipenjara 9 Bulan
GRESIK – Sidang terdakwa Suhud, 42, berakhir dengan menguras emosi. Begitu mengetahui bahwa petani Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, itu divonis sembilan bulan penjara kemarin (22/2), Hartini, istri Suhud, menangis histeris. Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Gresik iba menatapnya.
” Gak popo Buk, ojok nangis. Sesuk ndek akhirat deloken, jaksa karo hakim sing dadi terdakwa. Ayo, tak enteni ndek kuburan. (Tidak apa-apa Bu, jangan menangis. Kelak di akhirat lihat saja, jaksa dan hakim yang jadi terdakwa. Ayo, saya tunggu di kuburan, Red),” teriak Suhud setelah keluar dari ruang sidang. Tangis Hartini memang pecah. Setelah pembacaan vonis, dia hanya sempat memeluk sang suami dua menit. Lalu, dengan cepat, petugas Kejaksaan Negeri ( Kejari) Gresik menggiring Suhud ke mobil tahanan yang menunggu di depan ruang sidang. Suhud lalu mengintip dari kaca mobil, melihat Hartini menggendong anak kedua mereka yang masih berusia 3 tahun. Tangisan Hartini semakin keras. Dia meraung-raung dengan disaksikan pengunjung. Kemarin, air mata Hartini benar-benar tumpah. Itu adalah puncak kesedihannya sejak awal persidangan. Selama Suhud menjadi pesakitan di meja hijau, Hartini harus menanggung hidup keluarganya. ”Waktu saya hamil anak kedua, bapak sudah nggak kerja. Cuma ngarit sama angon sapi. Dia sering demo,” ungkap Hartini. Selama persidangan pun, Hartini terus mendampingi suaminya. Majelis hakim PN Gresik sudah memutuskan hukuman yang harus dijalani Suhud. Dia diadili untuk dua perkara yang berbeda kemarin. Kedua kasus terjadi pada 2016 ( selengkapnya lihat grafis). Hakim Ketua Putu Mahendra memutus hukuman lima bulan terhadap Suhud yang didakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP. Suhud didakwa merusak barang orang lain. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Mansur, yaitu tujuh bulan kurungan.
Kasus lainnya adalah pelanggaran pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hakim memvonis Suhud empat bulan pidana. Sebelumnya, jaksa Pompy Polansky menuntutnya tujuh bulan.
Suhud berusaha meminta keringanan hukuman. ”Tidak bisa, sudah kami putuskan,” kata Mahendra. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tertulis mempertimbangkan pembelaan atau pleidoi Suhud.
Dalam pleidoinya, Suhud menyatakan tidak merasa bersalah. Namun, pada akhir pleidoi tersebut, dia mengaku menyesal. Itulah unsur yang meringankan Suhud. Unsur pemberatnya, perbuatan Suhud dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian.
Suhud melakukan berbagai tindak pidana itu karena sejumlah alasan. Di antaranya, ketidakpuasan pada Polsek Panceng yang dinilai tidak menindaklanjuti 23 laporan polisinya. Kasus-kasus tersebut terjadi pada pertengahan Oktober 2016. Dalam sidang putusan kemarin, baik jaksa maupun Suhud langsung menerima putusan. Jadi, vonis hakim terhadap Suhud sudah dinyatakan
inkracht alias berkekuatan hukum tetap. (hay/c18/roz)