Bongkar Rekayasa Narkoba Bupati
BNN Sebut Motif Dendam Kalah Pilkada di Bengkulu Selatan
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berusaha membersihkan internalnya dari permainan kasus. Yang terbaru, lembaga yang dipimpin Komjen Budi Waseso itu mengungkap dugaan rekayasa kasus narkoba yang menjerat Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Dugaan rekayasa tersebut melibatkan mantan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi (BNNP) Bengkulu berinisial HY dan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi (RE). BNN kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Lima tersangka lain adalah anggota Polri BNN Bengkulu berinisial SA, dua PNS BNN Bengkulu berinisial DA dan KD, lalu inisial RU yang merupakan mantan sekretaris daerah Bengkulu Selatan, serta MU, seorang pekerja media massa di Bengkulu.
Kepala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menyatakan, Dirwan awalnya melapor ke BNN. Dia kemudian dites narkotika, mulai tes urine hingga rambut. Hasilnya, Dirwan memang tidak menggunakan narkoba. ’’Dari asumsi itulah kemudian dilakukan penyelidikan,’’ paparnya.
Senin lalu (20/2) BNN mengadakan gelar perkara bersama Divpropam Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dan BNNP Bengkulu. Hasilnya, ternyata memang diduga terjadi rekayasa kasus narkoba. ’’Maka, Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu berinisial HY dijadikan tersangka bersama enam orang lain,’’ tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mantan Bupati Bengkulu Selatan RE melalui MU meminta bantuan kepada HY agar bisa menjebak Dirwan. Penjebakan bermodus menaruhkan narkoba di ruang kerja Dirwan sehingga bisa dijerat dengan pidana penyalahgunaan narkoba. ’’Lalu, HY bersama DA dan SA bertemu dengan RE dan MU di sebuah rumah di jalan lingkar barat, Bengkulu. Pertemuan ini membicarakan bagaimana teknis peletakan narkotika tersebut,’’ ungkapnya.
Slamet menjelaskan, HY, SA, dan DA kemudian mendapatkan uang Rp 10 juta untuk membeli narkoba berupa satu paket sabusabu serta empat butir ekstasi. ’’Dalam pemeriksaan, SA mengaku mendapat sabu dari bandar berinisial BO. Untuk ekstasi dari seorang PNS berinisial KD. Keduanya sedang dikejar,’’ ujarnya.
Narkoba yang telah dibeli itu kemudian diberikan kepada RE. Selanjutnya, RE memerintah RU untuk menaruh narkoba itu di ruang kerja Bupati Dirwan. ’’Setelah dapat informasi narkotika telah ditaruh, HY langsung melakukan penggeledahan dan menangkap Dirwan,’’ tuturnya.
Selain Rp 10 juta, HY dijanjikan imbalan Rp 200 juta untuk melakukan penjebakan dengan modus penyalahgunaan narkoba tersebut. ’’Tapi, yang baru diterima baru Rp 10 juta, ya,’’ jelasnya.
Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos, Komjen Budi Waseso marah besar dengan peristiwa penjebakan yang melibatkan oknum BNNP Bengkulu tersebut.
Slamet menambahkan, untuk motif penjebakan tersebut, besar kemungkinan RE sakit hati karena kalah dalam pilkada pada 2016. ’’Saat itu RE saingan Dirwan,’’ paparnya. (idr/c19/agm)
SA mengaku mendapat sabu dari bandar berinisial BO. Untuk ekstasi dari seorang PNS berinisial KD.” SLAMET PRIBADI Kepala Humas BNN