Usul Libatkan Kalangan Luar
JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo mengusulkan perlunya pelibatan kalangan non pemerintah dalam pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Alasannya, era saat ini menuntut partisipatoris dari civil society dan arti penting kontribusi kalangan non pemerintah bagi pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Pakde Karwo –sapaan gubernur Jatim– pada diskusi Review Pencapaian Pelaksanaan RPJPN 2005–2026 di ruang rapat SG 1, lantai dasar, Gedung Utama Bappenas, Jumat (24/2). Dalam pertemuan itu, Pakde Karwo hadir sebagai salah seorang narasumber. Narasumber lainnya adalah Prof Jimly Assidiqie, pakar hukum tata negara UI.
Pakde Karwo menjelaskan, arti penting kalangan non pemerintah dalam pembangunan, antara lain, terlihat dari produk domestik regional bruto Jatim 2016 Rp 1.850 triliun. Dari nilai tersebut, pemerintah hanya menyumbang 9,16 persen, baik dari dana pemerintah pusat, provinsi, maupun kab/kota se-Jawa Timur. Sementara itu, selebihnya merupakan kontribusi pelaku swasta.
Selain pelibatan kalangan non pemerintah, dalam kegiatan yang sama, Pakde Karwo mengusulkan pengaturan-pengaturan yang tidak terlalu rigid dalam RPJMN. ”Ini dimaksudkan agar daerah bisa melakukan inovasi-inovasi,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, Bappenas perlu lebih memberikan detail kluster-kluster teknis. Misalnya, di bidang pertanian. Dia mencontohkan, saat ini jaringan irigasi ditangani tiga instansi yang berbeda. Yakni, irigasi primer ditangani Kementerian Pekerjaan Umum untuk sumber daya air lebih dari 3000 hektare, Jaringan irigasi sekunder 1000–3000 hektare dikelola pemerintah provinsi, dan 0–1000 hektare ditangani Kementerian Pertanian yang diserahkan kepada Himpunan Petani Pengelola Air (HIPA) yang secara teknis kurang paham.
”Aliran air yang seharusnya 40 cm, karena ketidaktahuan teknis, dijadikan 1,5 meter sehingga air tidak bisa mengalir ke areal sawah,” ujarnya yang menjadikan peserta tertawa. Tidak terpenuhinya spesifikasi teknis tersebut tentu berpengaruh terhadap produktivitas hasil-hasil pertanian.
Sementara itu, Prof Jimly Assidiqie menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembuatan GarisGaris Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut dia, GBHN tersebut cukup berupa satu lembar yang berisi pokok-pokok tentang ideologi, politik, sosial, dan budaya yang menjadi panduan 25 tahun mendatang. ”Selebihnya adalah lampiran tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJPN, Red),” ucap ketua dewan kehormatan Mahkamah Konstitusi itu.
Dia menambahkan, hanya ada dua jenis undang-undang. Yakni, undang-undang materiil yang berisi substansi dan undang-undang baju hanya satu lembar yang melampirkan subtansi sebagai hal yang tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut. (*/c24/ano)