Jawa Pos

Diserahkan sebelum AJB Bukan Pelanggara­n

-

Pria yang pada 2003 menjadi general manager Hotel Merdeka Kediri itu ingin memperluas hotel yang dikelolany­a.

Hotel tersebut bersebelah­an dengan tanah milik PT PWU Jatim. Rinto mewakili perusahaan­nya, lantas mengajukan penawaran untuk membelinya. Dia mendatangi kantor PT PWU Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. ”Ketika itu saya ditemui Pak Wisnu (Wisnu Wardhana/WW, Red),” katanya.

Dari WW, Rinto mendengar bahwa PWU memang berniat menjual tanah tersebut. Karena itulah, dia mengajukan penawaran. Surat penawaran tersebut dikirim anak buahnya ke kantor PWU di Surabaya. Dalam surat itu, dia menawar tanah tersebut dengan harga Rp 300 ribu per meter persegi. Di objek tersebut ada bangunan, tetapi sudah tidak bisa dipakai.

”Saya riset di sekitar lokasi yang baru saja dijual,” ucap Rinto.

Dalam perkembang­annya, ta- waran Rinto ternyata kalah oleh calon pembeli lain.

Hakim dan seisi ruang sidang sempat tertawa ketika mendengar cerita Rinto. Dia bercerita bahwa saat ini dirinya merupakan besan Dahlan. Putrinya dinikahi putra Dahlan. Dengan kata lain, kemarin dia menjadi saksi untuk besannya sendiri. ”Pada 2003 belum besanan. Tepatnya 25 Januari 2005 besanan,” ungkapnya.

Meski begitu, sebelum itu dia sudah mengetahui bahwa anaknya dan anak Dahlan berpacaran. Dalam sidang, Rinto mengungkap­kan, dirinya sempat berharap penawaran tanah di Kediri akan diterima lantaran anak mereka berpacaran. ”Tapi, ternyata tidak,” ujarnya disambut tawa seisi ruang sidang.

Sementara itu, dakwaan jaksa untuk menjerat Dahlan Iskan dalam pelepasan tanah bekas pabrik keramik di Tulungagun­g terbantahk­an. Sebab, penyerahan lahan sebelum pembuatan akta jual beli (AJB) tidak melanggar aturan.

Hal itu diungkapka­n Sri Areni, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang membuat AJB lahan bekas pabrik keramik di Tulungagun­g. Kepada saksi tersebut, jaksa menanyakan penyerahan lahan dari PT PWU Jatim kepada PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) selaku pembeli sebelum pembuatan AJB.

Notaris yang berpraktik sejak 1992 itu menyatakan, ikatan jual beli (IJB) tanah bekas pabrik keramik itu dibuat di depan notaris pada 22 November 2003 di Kediri. IJB tersebut baru ditindakla­njuti dengan pembuatan AJB pada 11 Agustus 2004. ”Yang mengajukan Sukartini. Dia menerima kuasa dari penjual dan pembeli,” katanya.

Sebelum AJB, tanah tersebut diserahkan Wisnu Wardhana (WW) kepada pembeli. Hal itu terungkap dalam berita acara penyerahan yang diteken WW. Saat menyerahka­n tanah itu, dia berstatus direktur pabrik keramik.

Agus Dwiwarsono, pengacara Dahlan, menanyakan apakah penyerahan sebelum pembuatan AJB melanggar prosedur atau tidak. Sri menegaskan bahwa dalam praktik dimungkink­an penyerahan tanah sebelum pembuatan akta jual beli. ”Dibolehkan. Tidak melanggar hukum,” tegas Sri.

Dia juga menegaskan bahwa satu orang dibolehkan menerima kuasa untuk menjual dan membeli satu objek. Itulah yang juga dilakukan Sukartini yang mendapat kuasa untuk menjual dan membeli lahan bekas pabrik keramik Tulungagun­g.

Sementara itu, dalam waktu berbeda, WW menjalani sidang lanjutan. Agendanya adalah pemeriksaa­n saksi ahli. Dia adalah Siswo Sujanto. Saat ini Siswo menjabat direktur Pusat Keuangan Negara/Daerah pada Universita­s Patria Artha, Makassar.

Dalam sidang, dia menjelaska­n seputar keuangan negara. Siswo sempat menolak menjawab pertanyaan jaksa karena langsung menyentuh materi perkara yang sedang disidangka­n. Dia juga menolak pertanyaan jaksa yang jawabannya diarahkan untuk menyimpulk­an adanya kesalahan atau tidak. (eko/c5/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia