Disita, Antar Pelajar Bermobil ke Sekolah
SIDOARJO – Temuan mengagetkan kembali terjadi saat polisi melakukan operasi pelajar bermotor di Jalan Jenggolo kemarin (24/2). Meski terus mendapat sorotan, tetap saja ada bocah yang nekat membawa mobil saat berangkat ke sekolah. Tentu, polisi langsung bertindak tanpa ampun.
Bocah yang mengemudikan kendaraan roda empat tersebut langsung diberi surat tilang. Selain itu, mobilnya dikandangkan sementara sampai bisa menunjukkan STNK. Karena belum cukup umur, pelajar itu tentu saja tidak bisa mem per li hatkan surat izin mengemudi (SIM).
Dalam operasi kemarin, Kasubnit 1 Unit Turjawali Polresta Sidoarjo Ipda Abdul Cholil yang menemukan pelanggaran bocah bermobil tersebut. Saat itu dia bertugas mengawasi para pelajar yang berangkat sekolah di Jalan Jenggolo. Nah, ketika memantau, tatapan matanya melihat pengemudi mobil yang melintas dengan tidak mengenakan sabuk pengamanan
Mobil Honda CRV putih bernopol W 1934 XX itu ternyata dikemudikan pelajar berseragam pramuka. Badan pelajar tersebut bongsor. Sekilas memang seperti orang dewasa. Bocah belum cukup umur itu bernama Fachrudin dari Desa Wates, Kecamatan Tanggulangin.
Ketika petugas memintanya menunjukkan STNK dan SIM, pelajar itu hanya bisa menggeleng. Fachrudin lantas diantar petugas ke sekolah karena mobilnya disita sementara.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Pristha Utama menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sampai kondisi di lapangan benar-benar tertib. Tidak ada lagi pelajar belum cukup umur yang bermotor. Razia dilangsungkan sepanjang waktu. Namun, langkah tersebut fokus pada jam-jam berangkat dan pulang sekolah. ’’ Jalan terus. Tidak akan kami kendurkan,’’ jelas perwira polisi dengan satu melati di pundak itu kemarin.
Bagaimanapun, lanjut dia, orang tua tidak boleh mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemudikan motor atau mobil ke sekolah sendiri. Sebab, tindakan tersebut akan sangat membahayakan. Bukan hanya pada nyawa anak bersangkutan, tetapi juga berpotensi mencelakakan pengguna jalan lain. ’’Jelas ngawur. Dasarnya apa memberikan izin mengemudi? Padahal, anaknya belum mengantongi lisensi untuk berkendara?’’ tegasnya.
Wahyu menjelaskan, semua pihak yang berkaitan tidak boleh mengabaikan keselamatan para pelajar. Terutama yang ada di lingkungan terdekat siswa. Yakni, orang tua atau keluarga dan guru-guru yang mengajar di sekolah. ’’Masak tidak tahu ada pelajar di bawah umur yang membawa motor atau mobil ke sekolah?’’ paparnya.
Menurut dia, penindakan terhadap pelajar yang melanggar aturan itu tidak hanya memberikan surat tilang. Pihaknya juga akan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan. Selain itu, polisi melayangkan surat tembusan ke sekolah-sekolah. ’’Orang tua dan guru harus terlibat dan berkiprah. Anak adalah generasi yang harus dijaga. Jangan sampai menyesal belakangan ketika anak sudah menjadi korban kecelakaan,’’ ungkapnya.
Mantan Kasigar Subditbingakkum Ditlantas Polda Jatim itu menambahkan, pihaknya tidak akan lelah menghilangan budaya pelajar membawa motor atau mobil ke sekolah. Berbagai upaya bakal terus dilakukan. ’’Mereka aset bangsa yang harus dijaga,’’ jelasnya. (edi/c15/hud)