Status Honorer K-2 Berbeda dengan PTT
JAKARTA – Usul pengangkatan lebih dari 39 ribu tenaga kesehatan (nakes) pegawai tidak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memicu gejolak di kalangan honorer kategori dua (K-2). Mereka mendesak pemerintah untuk mengangkatnya sebagai CPNS sebagaimana PTT. Namun, pemerintah sampai saat ini belum menunjukkan sinyal positif.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengungkapkan, nakes PTT dan tenaga honorer K-2 memang sama-sama pegawai non-PNS. Namun, berdasar status pemberi kerjanya, dua golongan itu berbeda. ’’ Tenaga kesehatan PTT itu SK-nya Kementerian Kesehatan. Sehingga lebih mudah dalam proses pengangkatannya,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Sebaliknya, restu bekerja untuk para tenaga honorer K-2 ada di daerah-daerah. Bahkan, sebagian besar guru honorer K-2 diangkat sendiri oleh sekolah. Dengan demikian, jika ada pengangkatan honorer K-2 menjadi CPNS, dibutuhkan waktu untuk proses validasi dan verifikasi data kepegawaian. ’’Selain itu, jumlah tenaga honorer K-2 sangat banyak,’’ tuturnya. Sejumlah informasi menyebutkan, jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari setengah juta orang.
Arteria mempertanyakan sejumlah kelompok honorer K-2 yang beberapa hari lalu menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian PAN-RB. Arteria berharap para tenaga honorer K-2 menunggu pem- bahasan antara pemerintah dan parlemen. ’’Mau ngotot mendesak pemerintah tidak akan mempan. Justru bisa memperkeruh suasana pembahasan,’’ jelasnya.
Politikus PDIP itu menyatakan, Kementerian PAN-RB saat ini sudah terbuka dengan nasib para honorer. Sampai sekarang pemerintah belum mengangkat tenaga honorer K-2 memang karena tidak ingin melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, status 39.090 nakes PTT itu sampai saat ini adalah tenaga yang lulus tes seleksi di Kemenkes. ’’Belum CPNS,’’ tegasnya.
Ridwan menuturkan, setelah ada usulan dari Kemenkes, akan dilakukan validasi dan verifikasi di BKN. Dia menyatakan, jika ditemukan data yang tidak beres, bisa dilakukan penolakan. Dengan demikian, status menjadi CPNS otomatis terhapus. (wan/c10/agm)
Tenaga kesehatan PTT itu SKnya Kementerian Kesehatan. Sehingga lebih mudah dalam proses pengangkatannya.” Arteria Dahlan, Anggota Komisi II DPR