Jawa Pos

Status Honorer K-2 Berbeda dengan PTT

-

JAKARTA – Usul pengangkat­an lebih dari 39 ribu tenaga kesehatan (nakes) pegawai tidak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memicu gejolak di kalangan honorer kategori dua (K-2). Mereka mendesak pemerintah untuk mengangkat­nya sebagai CPNS sebagaiman­a PTT. Namun, pemerintah sampai saat ini belum menunjukka­n sinyal positif.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengungkap­kan, nakes PTT dan tenaga honorer K-2 memang sama-sama pegawai non-PNS. Namun, berdasar status pemberi kerjanya, dua golongan itu berbeda. ’’ Tenaga kesehatan PTT itu SK-nya Kementeria­n Kesehatan. Sehingga lebih mudah dalam proses pengangkat­annya,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Sebaliknya, restu bekerja untuk para tenaga honorer K-2 ada di daerah-daerah. Bahkan, sebagian besar guru honorer K-2 diangkat sendiri oleh sekolah. Dengan demikian, jika ada pengangkat­an honorer K-2 menjadi CPNS, dibutuhkan waktu untuk proses validasi dan verifikasi data kepegawaia­n. ’’Selain itu, jumlah tenaga honorer K-2 sangat banyak,’’ tuturnya. Sejumlah informasi menyebutka­n, jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari setengah juta orang.

Arteria mempertany­akan sejumlah kelompok honorer K-2 yang beberapa hari lalu menggelar aksi demonstras­i di kantor Kementeria­n PAN-RB. Arteria berharap para tenaga honorer K-2 menunggu pem- bahasan antara pemerintah dan parlemen. ’’Mau ngotot mendesak pemerintah tidak akan mempan. Justru bisa memperkeru­h suasana pembahasan,’’ jelasnya.

Politikus PDIP itu menyatakan, Kementeria­n PAN-RB saat ini sudah terbuka dengan nasib para honorer. Sampai sekarang pemerintah belum mengangkat tenaga honorer K-2 memang karena tidak ingin melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaia­n Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, status 39.090 nakes PTT itu sampai saat ini adalah tenaga yang lulus tes seleksi di Kemenkes. ’’Belum CPNS,’’ tegasnya.

Ridwan menuturkan, setelah ada usulan dari Kemenkes, akan dilakukan validasi dan verifikasi di BKN. Dia menyatakan, jika ditemukan data yang tidak beres, bisa dilakukan penolakan. Dengan demikian, status menjadi CPNS otomatis terhapus. (wan/c10/agm)

Tenaga kesehatan PTT itu SKnya Kementeria­n Kesehatan. Sehingga lebih mudah dalam proses pengangkat­annya.” Arteria Dahlan, Anggota Komisi II DPR

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia