Anggota Dewan Pemakai SS Ditangkap
Selalu Konsumsi saat Pelarian
DEPOK – Petualangan anggota DPRD Depok Ervan Telada berakhir pada Jumat (24/2). Setelah 20 hari menjadi buron kasus narkoba, anggota Fraksi Partai Golkar Depok itu dibekuk di Jalan Perhubungan, Jatimulya, Cilodong.
Ervan disergap saat hendak melarikan diri dengan mengendarai motor Honda Beat nopol B 6381 ZIQ. Setelah disergap, pria yang saat itu mengenakan celana pendek dan kemeja pink tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Depok.
Kasatreskoba Kompol Putu Kholis Aryana menerangkan, setelah penangkapan, pihaknya melakukan tes urine terhadap Ervan. Usai dites, hasilnya positif. ”Dengan bukti tes urine ini, dia diduga selalu mengonsumsi SS (sabu-sabu, Red) selama pelarian,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolresta Depok kemarin (25/2).
Karena itu, mantan Kapolsek Sunda Kelapa tersebut menegaskan bahwa selain memeriksa pelaku dengan intensif, pihaknya mengincar pelaku lainnya yang menyuplai SS dan melindungi Ervan selama pencarian. ”Ervan kerap berpindah tempat saat pelarian. Nanti masih kami runuti lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan dan tes urine, aparat kepolisian akan menggeledah kediaman Ervan. Tujuannya, mencari barang bukti narkotika yang sempat disimpan.
Selama penangkapan dan menjalani tes urine, Ervan hanya diam. Matanya terlihat sayup. Tangannya juga terborgol. Tak ada kata yang terucap lewat bibirnya yang mulai menghitam itu. Dengan didampingi petugas, dia selalu menghindar dari awak media.
Mukhlis Effendi, tim kuasa hukum Ervan, mengakui bahwa kliennya tersebut menggunakan SS ketika pelarian. ”Dia (Ervan, Red) bilang habis dari dishub sebelum tertangkap,” katanya.
Pria berbadan gempal itu mengungkapkan, kliennya tersebut menggunakan SS karena permasalahan rumah tangga. Tepatnya sekitar dua tahun lalu. ”Dia pakai untuk menenangkan diri,” ungkapnya.
Mukhlis mengakui, Ervan hanya mendapat SS dari penyuplai Siti Ummu Kalsum yang sudah lebih dulu ditangkap polisi. Awal perkenalannya, lanjut Mukhlis, Ummu yang menawarkan SS kepada Ervan. ”Pertama, beli Rp 1 juta. Uang itu tidak diberikan secara langsung. Tapi, di kotak surat rumahnya,” ucapnya.
Ketua DPD Partai Golkar Farabi A. Rafiq mensyukuri atas tertangkapnya Ervan. ”Kami berharap dia bisa mengikuti proses hukum dengan baik,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai dokter anak tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.
Seperti diberitakan, pada Sabtu (4/2), polisi menggerebek rumah Ervan di Jalan H. Sulaiman, Bedahan, Sawangan, Depok. Penggerebekan itu dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap Siti Ummu Kalsum. Perempuan tersebut ditangkap setelah diketahui menjadi pengedar SS. Salah seorang yang menjadi konsumennya adalah Ervan.
Namun, dalam penggerebekan itu, Ervan kabur melalui pintu belakang. Polisi terlambat mengantisipasinya. Dalam pencarian Ervan, polisi juga menangkap bandar yang menyuplai barang haram kristal putih tersebut kepada Ummu. Dia berinisial JM dan beralamat di kawasan Parung. (raf/c24/ano)