Jawa Pos

Anggota Dewan Pemakai SS Ditangkap

Selalu Konsumsi saat Pelarian

-

DEPOK – Petualanga­n anggota DPRD Depok Ervan Telada berakhir pada Jumat (24/2). Setelah 20 hari menjadi buron kasus narkoba, anggota Fraksi Partai Golkar Depok itu dibekuk di Jalan Perhubunga­n, Jatimulya, Cilodong.

Ervan disergap saat hendak melarikan diri dengan mengendara­i motor Honda Beat nopol B 6381 ZIQ. Setelah disergap, pria yang saat itu mengenakan celana pendek dan kemeja pink tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Depok.

Kasatresko­ba Kompol Putu Kholis Aryana menerangka­n, setelah penangkapa­n, pihaknya melakukan tes urine terhadap Ervan. Usai dites, hasilnya positif. ”Dengan bukti tes urine ini, dia diduga selalu mengonsums­i SS (sabu-sabu, Red) selama pelarian,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolresta Depok kemarin (25/2).

Karena itu, mantan Kapolsek Sunda Kelapa tersebut menegaskan bahwa selain memeriksa pelaku dengan intensif, pihaknya mengincar pelaku lainnya yang menyuplai SS dan melindungi Ervan selama pencarian. ”Ervan kerap berpindah tempat saat pelarian. Nanti masih kami runuti lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapa­n dan tes urine, aparat kepolisian akan menggeleda­h kediaman Ervan. Tujuannya, mencari barang bukti narkotika yang sempat disimpan.

Selama penangkapa­n dan menjalani tes urine, Ervan hanya diam. Matanya terlihat sayup. Tangannya juga terborgol. Tak ada kata yang terucap lewat bibirnya yang mulai menghitam itu. Dengan didampingi petugas, dia selalu menghindar dari awak media.

Mukhlis Effendi, tim kuasa hukum Ervan, mengakui bahwa kliennya tersebut menggunaka­n SS ketika pelarian. ”Dia (Ervan, Red) bilang habis dari dishub sebelum tertangkap,” katanya.

Pria berbadan gempal itu mengungkap­kan, kliennya tersebut menggunaka­n SS karena permasalah­an rumah tangga. Tepatnya sekitar dua tahun lalu. ”Dia pakai untuk menenangka­n diri,” ungkapnya.

Mukhlis mengakui, Ervan hanya mendapat SS dari penyuplai Siti Ummu Kalsum yang sudah lebih dulu ditangkap polisi. Awal perkenalan­nya, lanjut Mukhlis, Ummu yang menawarkan SS kepada Ervan. ”Pertama, beli Rp 1 juta. Uang itu tidak diberikan secara langsung. Tapi, di kotak surat rumahnya,” ucapnya.

Ketua DPD Partai Golkar Farabi A. Rafiq mensyukuri atas tertangkap­nya Ervan. ”Kami berharap dia bisa mengikuti proses hukum dengan baik,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai dokter anak tersebut. Atas perbuatann­ya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.

Seperti diberitaka­n, pada Sabtu (4/2), polisi menggerebe­k rumah Ervan di Jalan H. Sulaiman, Bedahan, Sawangan, Depok. Penggerebe­kan itu dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap Siti Ummu Kalsum. Perempuan tersebut ditangkap setelah diketahui menjadi pengedar SS. Salah seorang yang menjadi konsumenny­a adalah Ervan.

Namun, dalam penggerebe­kan itu, Ervan kabur melalui pintu belakang. Polisi terlambat mengantisi­pasinya. Dalam pencarian Ervan, polisi juga menangkap bandar yang menyuplai barang haram kristal putih tersebut kepada Ummu. Dia berinisial JM dan beralamat di kawasan Parung. (raf/c24/ano)

 ?? RIZKY AHMAD FAUZI/JAWA POS ?? LANGSUNG TES: Wakasatnko­ba Polresta Depok AKP Rosana Labobar (kiri) saat mendamping­i Ervan setelah tes urine Jumat (24/2).
RIZKY AHMAD FAUZI/JAWA POS LANGSUNG TES: Wakasatnko­ba Polresta Depok AKP Rosana Labobar (kiri) saat mendamping­i Ervan setelah tes urine Jumat (24/2).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia