Jawa Pos

BNN Heran Kasasi Bandar Kakap Diterima

MA Ubah Hukuman Mati Jadi 20 Tahun

-

JAKARTA – Penegakan hukum kasus narkoba terhambat dengan diterimany­a kasasi seorang bandar kakap Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung. Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran karena putusan hukuman mati bisa diubah menjadi putusan 20 tahun penjara.

Kepala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi mengatakan, Abdullah diketahui mengedarka­n sabu-sabu seberat 78,1 kg di Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhka­n hukuman mati. ’’Begitu juga dengan pengadilan tinggi,’’ terangnya kemarin (25/2).

Tapi, tak disangka, saat kasusnya sampai ke MA, hakim agung mengubah hukuman itu menjadi hanya 20 tahun penjara. ’’Ini bisa membuat penegakan hukum terhadap narkotika menjadi tumpul,’’ ungkapnya.

Dalam penyelundu­pan narkoba, peran Abdullah sangat signifikan. Dia menjadi penyedia dana dalam penyelundu­pan sabu-sabu asal Malaysia. ’’Dia yang menjadi pendana semua, inisiator,’’ tuturnya.

Perilakuny­a selama di tahanan juga tidak menunjukka­n pertobatan. Bahkan, pada Maret 2015, Abdullah pernah melarikan diri dari lapas. Dia kabur bersama sembilan napi lainnya. ’’Petugas BNN terpaksa mengejarny­a dan bisa ditangkap pada 5 April 2015,’’ terangnya.

Menurut Slamet, semua pihak tentu harus mengingat bahwa kejahatan narkoba telah menguras banyak air mata jutaan keluarga di Indonesia. Banyak korban yang meninggal. Ada pula korban yang menjadi cacat. ’’Kalau hukuman justru semakin ringan, justru menjadi pertanyaan besar, di mana keadilan,’’ tegasnya.

Pemerintah bahkan telah menggaungk­an perang terhadap penyalahgu­naan narkoba. Kejahatan itu tergolong luar biasa karena mengancam generasi bangsa. ’’Kalau supremasi hukum kendur, bagaimana keselamata­n penerus bangsa ini,’’ tuturnya.

Penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika perlu dilakukan. Hal itu sangat jelas karena pengedar telah merongrong bangsa. ’’Mereka menyuplai narkotika agar pemuda menjadi sakit,’’ ungkapnya.

Meski begitu, BNN tidak ingin menginterv­ensi sistem peradilan pidana. Terutama kewenangan pengadilan. ’’ Tapi, semua seharusnya membuka matanya untuk melihat begitu banyak korban kejahatan yang berjatuhan,’’ tutur Slamet.

Menurut dia, penegakan hukum kejahatan narkotika tidak hanya harus keras kepada pengedar, tapi juga harus melindungi para korban narkotika. Dengan begitu, generasi bangsa bisa selamat. ’’Semoga semua mengerti,’’ paparnya. (idr/c19/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia