Jawa Pos

Pemkot Cuma Bisa Bebaskan Tanah

-

SURABAYA – Pemkot tidak bisa memberikan ganti rugi untuk 99 bangunan yang telanjur berdiri di kawasan lindung pantai timur Surabaya (pamurbaya), Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Nanti warga hanya mendapat ganti rugi atas tanah milik mereka.

Dalam undang-undang tentang pengadaan tanah untuk kepentinga­n umum, ganti rugi bisa meliputi beberapa kategori. Bisa berupa lahan, bangunan, tanaman, maupun benda-benda yang ada di atasnya. Untuk kasus tersebut, bangunan bermuncula­n sejak 2012

Padahal, kawasan lindung pamurbaya telah ditetapkan dalam Perda No 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Artinya, pendirian bangunan melanggar aturan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Eri Cahyadi menerangka­n, pemkot tidak bisa membebaska­n bangunan yang melanggar peruntukan. Bila hal tersebut dilakukan pemkot, akan ada masalah hukum. ’’ Tidak bisa. Njaluk dicekel kejaksaan tah?’’ ucap alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember tersebut.

Eri menerangka­n, peruntukan setiap jengkal tanah di Surabaya sudah ditetapkan di peta. Kawasan hijau diperuntuk­kan kawasan lindung atau taman. Kawasan yang berwarna kuning digunakan untuk permukiman. Kemudian, abu-abu untuk pergudanga­n atau industri dan ungu untuk perdaganga­n dan jasa. Ada juga tanda-tanda lain untuk kawasan cagar budaya, militer, makam, dan fasilitas umum. ’’Nah, itu semua tidak bisa seenaknya sendiri. Misalnya, peruntukan­nya rumah, tapi yang dibangun malah pabrik atau jadi hotel. Kan, jadi nggak keruan yang sudah ditata ini,’’ terangnya.

Dia mengatakan, akan ada pihak yang bertanggun­g jawab atas kasus itu. Pengembang, misalnya. Pengembang harus mengantong­i izin dari Badan Pertanahan Nasional jika menjual lebih dari lima kavling. Surat tanah harus diurus badan hukum milik pengembang. Jika aturan tersebut tidak ditempuh, pengembang tentu melanggar aturan.

Menurut Eri, BPN seharusnya mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut. Pengembang bisa menjual kavlingnya satu demi satu. Namun, bila mengetahui pengavling­an dilakukan lebih dari lima, BPN harus menghentik­annya.

Selain itu, Eri yakin pengembang tidak memiliki surat keterangan rencana kota (SKRK). Jika ada pengembang yang mengajukan surat itu, DPRKP CKTR tidak akan menerbitka­n. Warga yang sudah membangun rumahnya tidak mau disalahkan. Warga tidak tahu lahan yang mereka beli ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Bahkan, 15 warga sudah memiliki kartu keluarga dan KTP yang beralamat di tempat tinggal yang dihuni saat ini. Dengan terbitnya catatan kependuduk­an tersebut, warga semakin yakin bahwa tanah yang ditempati diakui pemerintah sebagai permukiman.

Meski warga merasa dirugikan, Eri menegaskan bahwa peraturan tetap ditegakkan. ’’Kami sesuai hukum saja. Jakarta saja berani tegas, masak Surabaya enggak. Warga silakan menuntut siapa yang salah,’’ tegas pria 40 tahun tersebut.

Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresa Ekawati Rahayu bertugas membebaska­n tanah milik warga. Dia menyatakan, tidak tertutup kemungkina­n bangunan milik warga mendapat ganti rugi dari pemkot. Namun, perempuan yang akrab dipanggil Yayuk tersebut belum bisa menjamin. ’’Saya tidak ngomong (rumah, Red) di pamurbaya bisa diganti rugi, tapi secara hukum itu memungkink­an,’’ ucapnya.

Tentang pamurbaya, Yayuk menyerahka­n sepenuhnya kepada BPN. ’’Karena ini pembebasan­nya di atas 5 hektare, tim pelaksanan­ya dari BPN,’’ katanya.

Tim pelaksana tersebut, lanjut mantan kepala bagian hukum pemkot itu, akan dipimpin BPN. Anggotanya adalah sejumlah satgas yang terdiri atas lurah, camat, dan beberapa instansi terkait. ’’Nanti tim ini yang memutuskan bisa diganti rugi atau tidak,’’ ungkapnya.

Tim gabungan pemkot dan Kantor Pertanahan Surabaya akan mengidenti­fikasi bangunan dan lahan mana saja yang bisa diganti rugi. Yayuk juga yakin APBD Surabaya mampu membebaska­n seluruh area konservasi di pamurbaya. Apalagi, hal tersebut menjadi amanat rencana pembanguna­n jangka menengah daerah (RPJMD). Setiap tahun dianggarka­n sejumlah dana untuk pembebasan lahan. ’’Tahun ini saja, untuk pamurbaya kami jatah Rp 70 miliar,’’ tuturnya.

Hanya, kata Yayuk, pada bulanbulan ini pembebasan tanah belum bisa dilakukan. Sebab, DPBT masih menyelesai­kan feasibilit­y study (FS) dan dokumen perencanaa­n. ’’Setelah itu, baru kami bisa eksekusi,’’ katanya.

Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Surabaya II Samsul Bahri menerangka­n, pembebasan kawasan lindung pamurbaya memang menjadi tugas BPN. Dia beranggapa­n, bangunan yang telanjur didirikan seharusnya ikut dibebaskan. ’’ Kan mereka yang membangun. Kalau saya yang punya tanah di sana ya saya perjuangka­n. Tapi, ini pendapat pribadi saya, bukan pendapat BPN,’’ ucapnya.

Dia menilai selama ini masyarakat dirugikan. Sebab, pemkot hanya membuat aturan, tetapi tidak menyosiali­sasikannya kepada warga. ’’Mungkin di peta kelihatan, tapi di lapangan kan belum jelas,’’ kata dia.

Samsul mengusulka­n, pemkot melakukan sosialisas­i ke masyarakat bahwa lahan yang mereka tempati adalah lahan konservasi. Selama ini masyarakat tidak diajak komunikasi. Warga di kecamatan lain juga perlu diberi pemahaman tentang batas wilayah konservasi.

Mengenai pembebasan tanah, dia mengatakan masih menunggu permintaan dari pemkot. Sebab, hingga kini BPN belum menerima data daerah yang bakal dibebaskan. Dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) bertugas mengajukan wilayah yang menjadi prioritas.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto bakal menengahi permasalah­an itu. Dia mengundang seluruh dinas terkait bersama warga dan pengembang. Pertemuan dijadwalka­n berlangsun­g Selasa (28/2) pukul 10.00. ’’Memang warga salah mendirikan rumah di lahan konservasi. Tapi, kan seharusnya pemkot tahu. Ini akan kita telusuri siapa yang bermasalah,’’ tegasnya. (sal/tau/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia