BNNK Upayakan Langkah Preventif
MARAKNYA kasus narkoba ibarat mengupas bawang. Makin dikupas, makin pengin nangis membahasnya. Semakin hari semakin marak bermunculan remaja, terutama pelajar sebagai tunas bangsa, sebagai pengguna. Karena itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo lebih memusatkan perhatian pada upaya preventif.
Misalnya, pembentukan kader antinarkoba di sekolah-sekolah tingkat menengah atas serta memberikan kurikulum pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dalam pelajaran muatan lokal.
BNNK menilai, langkah itu menjadi metode ampuh untuk membentengi pelajar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kaderkader karang taruna juga dilibatkan. Diharapkan, mereka bisa menjadi salah satu penyaring utama penggunaan narkoba di tiap kecamatan.
Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Supriyanto menjelaskan, upaya preventif tersebut sedikit banyak berhasil diterapkan. Buktinya, sepanjang 2016 sudah ada beberapa keluarga yang memberanikan diri untuk melaporkan anggota keluarganya kepada BNNK. Mereka kemudian digandeng dan direhabilitasi.
’’ Beberapa warga melapor kepada kami begitu ada anggota keluarga yang terjerat narkoba. Itu tandanya mereka sudah melek narkoba dan paham penanganannya,’’ tuturnya.
Untuk rehabilitasi khusus, BNNK menggunakan RSJ Menur sebagai salah satu fasilitas rehabilitasi. Di Kota Delta belum ada fasilitas untuk rehabilitasi. Para pengguna narkoba biasanya mendapat perlakuan beragam. Ada yang mendapat rehabilitasi selama delapan bulan dan ada yang lebih dari setahun. ’’BNNK berupaya para pengguna itu sembuh dari candu narkoba,’’ katanya.
Ayah satu anak itu me nyatakan, pihak keluarga tidak per lu takut begitu mengetahui ada anggota yang tersandung ka sus narkoba. ’’ Laporkan saja, ka mi bantu,’’ ujarnya.
Menurut Supriyanto, BNNK akan lebih senang ketika mendapat keluarga yang sadar narkoba. Sebaliknya, dia kurang menaruh simpati kepada seseorang atau anggota keluarga yang menutupnutupi kasus narkoba. Sifat kurang bekerja sama itu dapat menjerumuskan korban lebih dalam.
’’Mereka gak akan kami hukum. Sebaliknya, mereka akan kami bantu untuk sembuh lewat program rehabilitasi,’’ jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya tidak segan menindak pengguna yang hingga kini masih kecanduan narkoba. Mereka tidak punya niat untuk sembuh. Apalagi pengguna sekaligus pengedar. Mereka akan diproses secara hukum sekaligus mendapat tindakan rehabilitasi sepanjang masa hukuman. Itu semua dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan BNN.
Dia menjelaskan, pengguna narkoba pada dasarnya tidak sadar dan tidak sengaja masuk dalam dunia gelap. Karena itu, mereka perlu disadarkan. Terutama para pelajar dan remaja belia. Pola pikir mereka belum matang dan kerap ikut-ikutan. Mereka adalah kelompok yang paling rentan terjerat narkoba.
Menurut dia, selain upaya preventif, pemberantasan dan kerja sama antarpihak mutlak diperlukan dalam memberantas narkoba. Apalagi BNNK Sidoarjo terkendala sumber daya manusia. ’’Petugas penyidik sekaligus pemberantas narkoba kami di lapangan cuma empat,’’ katanya.
Karena keterbatasan itu, lanjut Supriyanto, petugas pemberantasan narkoba BNNK lebih banyak melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian, segenap laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dan BNN provinsi. (jos/c5/dio)