Jawa Pos

Moratorium ke Timteng Tak Efektif

-

MASALAH yang lebih khusus dalam penempatan TKI berada di Timur Tengah ( Timteng). Sejak 2015, pengiriman TKI untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dihentikan sementara. Tetapi, moratorium itu malah menimbulka­n masalah baru. Para TKI tetap berangkat ke 19 negara di Timteng meskipun dengan cara ilegal

Badan Nasional Penempatan dan Perlindung­an Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tidak mengelak bahwa moratorium itu berdampak negatif. Pengiriman TKI pada sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Timteng tersebut melabrak aturan. Alhasil, ketika tiba di Timteng, status mereka berubah menjadi TKI ilegal.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menuturkan, pihaknya sedang mencari tahu penyebab bocornya moratorium tersebut. Karena tidak bisa bekerja sendiri, BNP2TKI pun mengganden­g Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Nusron beranggapa­n, kemunculan TKI ilegal di Timteng itu bermula dari penyelewen­gan. ”Kalau ada penyelewen­gan, kan ada potensi korupsi,” ungkap Nusron.

BNP2TKI juga bakal mencari tahu letak kesalahan yang memunculka­n persoalan baru. ”Apakah salah sistemnya atau (salah) orangnya?” ucap Nusron. Sebab, sangat mungkin pelanggara­n prosedur oleh TKI melibatkan oknum. Baik di dalam maupun di luar BNP2TKI. ”Kasarnya, ada yang disogok,” kata pria kelahiran Kudus itu.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 260/2015 tentang penghentia­n dan pelarangan penempatan TKI di kawasan Timur Tengah itu berlaku di 19 negara. Yakni, Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Iraq, Kuwait, Le- banon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Syria, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Jordania.

Data di Migrant Care menunjukka­n, jumlah TKI yang hendak ke Timur Tengah untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 2.793 orang. Temuan itu hanya di Bandara SoekarnoHa­tta pada 2015–2016 atau setelah keputusan untuk menghentik­an pengiriman PRT ke Timteng.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengungkap­kan, dalam dua tahun ini moratorium penempatan TKI di Timteng malah tidak efektif dan menimbulka­n masalah baru. Bahkan, memicu perdaganga­n manusia atau human traffickin­g. (syn/jun/c7/oki)

 ?? AGUS DWIPRASETY­O/JAWA POS ?? ILEGAL: Sejumlah WNI bermasalah ditampung di Rumah Perlindung­an dan Trauma Center Tanjung Pinang, Kepri.
AGUS DWIPRASETY­O/JAWA POS ILEGAL: Sejumlah WNI bermasalah ditampung di Rumah Perlindung­an dan Trauma Center Tanjung Pinang, Kepri.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia