Jawa Pos

Honda-Yamaha Ajukan Banding

Tolak Tuduhan Kartel

-

JAKARTA – Honda dan Yamaha menyatakan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014. Deputy Head of Corporate Communicat­ion Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddi­n menuturkan, banding dilakukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima.

Muhib menyatakan, banyak komponen yang menjadi dasar penetapan harga sebuah motor. ’’Struktur harga pada motor itu ada berbagai faktor. Ada cost produksi, pajak yang harus di setor ke negara, dan masih banyak yang lainnya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos akhir pekan lalu.

Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakata­n tertentu antara Honda dan Yamaha mengenai penetapan harga motor. Menurut dia, harga motor di pasaran sepenuhnya merupakan persaingan harga yang dinamis.

’’ Tuduhan tersebut dasarnya apa? Tidak mungkin kami melakukan pengaturan atau kesepataka­n harga dengan Yamaha. Kami juga membantah adanya komunikasi by e-mail (untuk penetapan harga, Red),’’ tegasnya.

Muhib menambahka­n, KPPU mengabaika­n semua saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidanga­n. ’’Posisi kami terseret-seret. Itu tuduhannya enggak make sense. Lemah sekali yang dituduhkan,’’ ungkapnya.

General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufactur­ing ( YIMM) M. Abidin mengungkap­kan hal senada. Pihaknya menempuh langkah banding sebagaiman­a Honda. ’’Permasalah­an harga tersebut jangan digenerali­sasi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Dia menegaskan, struktur harga yang ditetapkan mementingk­an berbagai indikator. Produsen, lanjut dia, juga harus menanggung kewajiban pembayaran pajak, inflasi, kenaikan upah, dan lainnya.

Abidin berharap persoalan tersebut segera diselesaik­an. Sebab, berbagai beban harus ditanggung perseroan karena tuduhan penetapan harga itu. ’’Ada kerugian moril yang harus ditanggung. Ada beban juga untuk kami. Semestinya jangan membawa masalah tersebut terlalu jauh,’’ katanya.

Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaska­n, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air. Namun, dua perusahaan otomotif itu menjualnya seharga Rp 14 juta–Rp 18 juta. Langkah tersebut dianggap menguntung­kan perusahaan itu.

Sebelumnya, investigat­or KPPU menemukan kejanggala­n terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110 cc dan 125 cc produksi Yamaha dan Honda. KPPU menduga dua perusahaan tersebut membahas kesepakata­n bahwa Yamaha mengikuti harga jual motor Honda. Kesepakata­n ditindakla­njuti dengan perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaia­n, harga jual produk Yamaha mengikuti Honda.

Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi mendorong Honda maupun Yamaha agar melakukan koreksi harga. YLKI juga mendorong konsumen melakukan gugatan class action. ’’YLKI mendesak produsen kendaraan bermotor matik segera melakukan koreksi harga atau menurunkan harga jual sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan KPPU,’’ ujarnya. (dee/c22/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia