Palang Pintu Kereta Urusan Ditjen KA-Kemenhub
MADIUN – Bukan rahasia umum jika hati pengendara selalu berdebar saat melewati lintasan kereta api (KA) tak berpalang pintu di Kabupaten Madiun. Apalagi, lintasan itu tak hanya berada di satu hingga dua titik, tapi menyebar di puluhan ruas jalan.
Keselamatan jiwa pengendara sangat bergantung pada aba-aba tangan penjaga sukarela yang bersiaga di sejumlah lintasan. Secercah harapan untuk mengurai problem tahunan tersebut sempat tebersit. Yakni, ketika Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun mewacanakan pemasangan palang pintu sebagai program kerja pada perencanaan struktur organisasi baru.
Sayang, gagasan itu dimentahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Tidak boleh. Sebab, Ditjen KA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Red) sudah ada sendiri sehingga bukan menjadi wewenang kami,” jelas Kadishub Kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh.
Begitu usulannya terbentur lampu merah, dishub tak berani mengutak-atik urusan perkeretaapian terlalu jauh. Kemendagri telah menarik garis tegas dengan mencoret dan melarang wacana tersebut. ”Untuk mencarikan solusi terbaiknya, kami segera berkonsultasi dengan balai teknis perkeretaapian di Jatim dan Ditjen KA di Jakarta,” tegasnya.
Kendati bukan menjadi kewenangannya lagi, pemkab tak lepas tangan begitu saja. Setidaknya early warning system (EWS) di enam lintasan tak berpalang pintu telah dipasang. Sebelum KA melintas, EWS secara otomatis berbunyi. ”Dengan begitu, pengguna jalan di sekitar bisa menghentikan laju kendaraannya saat mendengar alarm ini berbunyi,” ujarnya.
Problem lainnya, terang Kurnia, adalah tingkat kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang makin bertambah seiring berlangsungnya pembangunan proyek double track KA Jombang–Madiun. Kepadatan itu juga terjadi di sejumlah ruas dengan lintasan KA yang tak berpalang pintu. Akibatnya, tingkat bahaya yang ditimbulkan bakal berlipat dari kondisi normal.
”Mereka (Ditjen KA, Red) berani membangun, ya seharusnya berani menyiapkan palang pintunya. Sudah menjadi konsekuensinya,” katanya.
Kurnia berpendapat, di lintasan KA, seharusnya juga dibangun underpass dan flyover. Terutama di ketiga lintasan KA yang melewati ruas jalan nasional. Tepatnya, lintasan Kaligunting, Kecamatan Mejayan; lintasan Lemahbang, Kecamatan Saradan; dan lintasan Awar-Awar di perbatasan Kabupaten Madiun dan Nganjuk. (bel/fin/c24/diq)