Amankan Truk Muatan Jati Gelondongan
POLISI hutan (polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan belasan gelondong kayu jati yang diduga ilegal kemarin (26/2). Kayu jati yang diangkut truk itu untuk sementara diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Benculuk, Kecamatan Cluring.
Gelondongan kayu jati tersebut ditemukan anggota polhut saat berpatroli di sekitar hutan di wilayah BKPH Karetan, Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo. ”Truk ditinggal di pinggir jalan dekat hutan,” kata Heru Kuswoto, pembina perwira (Pabin) polhut Perhutani (KPH) Banyuwangi Selatan Kompol, kemarin.
Saat melakukan patroli itu, terang dia, petugas curiga dengan truk kuning dengan nomor polisi P 8775 ST yang diparkir di jalanan Dusun Curahjati, Desa Grajagan. Truk tersebut berisi kayu jati yang masih gelondongan. ”Truk sempat kami sanggong sambil menunggu sopir, tapi sopir tidak muncul juga,” ungkap Heru.
Karena pemilik dan sopir truk tidak jelas, terang dia, petugas membawa truk beserta gelondongan kayu jati itu ke TPK Benculuk. ” Truk dan kayu diamankan karena belum diketahui siapa pemilik dan sopir truknya,” terangnya.
Heru akan menunggu pemilik truk dan gelondongan kayu tersebut. Bila akan mengambil, pemilik ditunggu di kantor TPK Benculuk. ”Sopir truk silakan datang untuk mengurus,” cetusnya kepada Jawa Pos Radar Genteng.
Gelondongan kayu yang diangkut truk itu legal atau tidak, Heru mengaku belum bisa memastikan. Sebab, pemiliknya juga belum diketahui. ”Kalau pemilik truk datang, kami akan tahu kayu itu legal atau tidak,” terangnya. (rri/abi/c25/diq)