Jawa Pos

Rawan Jadi Problem Hukum

-

SIKAP pemkot yang mempertaha­nkan tiga terminal, yakni Joyoboyo, Bratang, dan Kedung Cowek, mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Jatim. Komisi yang membidangi pembanguna­n tersebut menilai pemkot telah menyalahi aturan. Jika tidak dituntaska­n, langkah itu bisa memicu problem hukum di kemudian hari. Salah satunya masalah keuangan.

Maklum, hingga kini pemkot masih mengalokas­ikan anggaran untuk pengelolaa­n tiga terminal tersebut. Nanti bisa jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red),’’ ujar anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri.

Di sisi lain, pemkot beralasan sudah menyiapkan rencana yang matang untuk tiga terminal tersebut. Joyoboyo, misalnya. Terminal itu akan diproyeksi­kan menjadi terminal intermoda. Perencanaa­nnya sudah matang. Karena itu, pemkot tidak akan menyerahka­n tiga terminal tersebut ke provinsi.

Heri menilai, dengan alasan itu, pemkot hanya mencaricar­i alasan. Di Joyoboyo, bus antarkota dalam provinsi tidak hanya lewat. Mereka juga berhenti mencari penumpang di dalam terminal tersebut.

Dia juga menilai rencana park and ride serta intermoda merupakan alasan yang tidak bisa dibenarkan. Pemprov juga bisa merealisas­ikan program tersebut. Semua harus dikomunika­sikan lebih dulu, tidak saling ngotot. Kalau tiga terminal itu tidak segera diserahkan ke pemprov, bisa muncul anggapan kalau pemkot membangkan­g pada aturan,’’ ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto sepakat dengan Heri. Dia yakin Terminal Joyoboyo merupakan tipe B. Hal itu disebutkan di website resmi pemkot ( surabaya. go.id). Pada artikel yang menjelaska­n terminalte­rminal di Surabaya itu, terdapat keterangan bahwa Terminal Joyoboyo merupakan terminal tipe B yang melayani angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Lha di website pemkot bilang tipe B, kok sekarang tidak mengakui. Kan, lucu,’’ tutur politikus Partai Demokrat tersebut.

Pemkot memang menganggap Terminal Joyoboyo merupakan terminal tipe C yang melayani angkutan dalam kota saja. Namun, hingga kini pemkot belum mematenkan secara resmi bahwa terminal tersebut adalah terminal tipe C. Kalau memang menganggap itu tipe C, ya silakan ajukan ke pusat. Biar mereka yang menilai,’’ jelasnya.

Kepala Badan Perencanaa­n Pembanguna­n Kota (Bappeko) Surabaya Agus Iman Sonhaji menerangka­n, tulisan di website adalah tulisan lama. Artikel itu tidak mengikuti perkembang­an undang-undang terbaru, yakni Permenhub No 132 Tahun 2015. (riq/sal/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia