Rawan Jadi Problem Hukum
SIKAP pemkot yang mempertahankan tiga terminal, yakni Joyoboyo, Bratang, dan Kedung Cowek, mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Jatim. Komisi yang membidangi pembangunan tersebut menilai pemkot telah menyalahi aturan. Jika tidak dituntaskan, langkah itu bisa memicu problem hukum di kemudian hari. Salah satunya masalah keuangan.
Maklum, hingga kini pemkot masih mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan tiga terminal tersebut. Nanti bisa jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red),’’ ujar anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri.
Di sisi lain, pemkot beralasan sudah menyiapkan rencana yang matang untuk tiga terminal tersebut. Joyoboyo, misalnya. Terminal itu akan diproyeksikan menjadi terminal intermoda. Perencanaannya sudah matang. Karena itu, pemkot tidak akan menyerahkan tiga terminal tersebut ke provinsi.
Heri menilai, dengan alasan itu, pemkot hanya mencaricari alasan. Di Joyoboyo, bus antarkota dalam provinsi tidak hanya lewat. Mereka juga berhenti mencari penumpang di dalam terminal tersebut.
Dia juga menilai rencana park and ride serta intermoda merupakan alasan yang tidak bisa dibenarkan. Pemprov juga bisa merealisasikan program tersebut. Semua harus dikomunikasikan lebih dulu, tidak saling ngotot. Kalau tiga terminal itu tidak segera diserahkan ke pemprov, bisa muncul anggapan kalau pemkot membangkang pada aturan,’’ ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto sepakat dengan Heri. Dia yakin Terminal Joyoboyo merupakan tipe B. Hal itu disebutkan di website resmi pemkot ( surabaya. go.id). Pada artikel yang menjelaskan terminalterminal di Surabaya itu, terdapat keterangan bahwa Terminal Joyoboyo merupakan terminal tipe B yang melayani angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Lha di website pemkot bilang tipe B, kok sekarang tidak mengakui. Kan, lucu,’’ tutur politikus Partai Demokrat tersebut.
Pemkot memang menganggap Terminal Joyoboyo merupakan terminal tipe C yang melayani angkutan dalam kota saja. Namun, hingga kini pemkot belum mematenkan secara resmi bahwa terminal tersebut adalah terminal tipe C. Kalau memang menganggap itu tipe C, ya silakan ajukan ke pusat. Biar mereka yang menilai,’’ jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Iman Sonhaji menerangkan, tulisan di website adalah tulisan lama. Artikel itu tidak mengikuti perkembangan undang-undang terbaru, yakni Permenhub No 132 Tahun 2015. (riq/sal/c15/git)