Proses Cepat, Lebih Bebas Pungli
UPTSA Layani Pengurusan 159 Jenis Izin
Saya berani jamin ini yang tercepat. Dulu pelayanan bisa makan waktu berhari-hari, sekarang hanya 3-5 menit.” Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya
PROSEDUR pelayanan perizinan tidak rumit, prosesnya cukup dalam hitungan menit. Terobosan itulah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang berada di gedung Siola.
Diresmikan pada Kamis (23/2) lalu oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, masyarakat langsung memanfaatkan layanan di UPTSA. Jika saat dibuka dua tahun lalu hanya 90 jenis pengajuan perizinan yang dilayani di gedung yang didirikan pada 1877 itu, kini jumlahnya mencapai 159 macam.
Jenis perizinan yang dilayani di UPTSA, antara lain, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin pembuangan air limbah, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Juga tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar industri (TDI), izin pemanfaatan bangunan dan/ atau cagar budaya, dan izin penyelenggaraan reklame.
Selain itu, UPTSA melayani non-perizinan. Misalnya, surat keterangan pencari kerja (kartu kuning), rekomendasi pengalihan hak, rekomendasi bantuan organisasi sosial, rekomendasi IMB, dan rekomendasi bantuan tempat ibadah.
Untuk mendukung kelancaran proses perizinan, jumlah loket di UPTSA ditambah, dari 14 menjadi 30. Ada juga enam unit komputer lengkap dengan printer dari scanner untuk mengakomodasi pemohon yang ingin mengonversi berkasberkasnya ke versi digital ( soft copy). Petugas UPTSA siaga membantu jika ada warga yang kebingungan saat mengunggah data.
Koneksi wifi sudah disiapkan untuk menunjang kelancaran layanan di UPTSA. ” Safety database pun oke karena Surabaya sudah dapat ISO tentang keamanan informasi,” kata Risma, sapaan akrab orang nomor satu di Surabaya tersebut.
Pemusatan layanan di UPTSA berdampak signifikan pada pemangkasan durasi proses pengajuan. Waktu tunggu yang sebelumnya berhari-hari kini dipersingkat hanya dalam hitungan menit. Kepraktisan itu tentu membuat masyarakat, khususnya pelaku usaha, semakin nyaman. Warga pun tidak perlu pontang-panting ke sana kemari untuk mengurus perizinan dari satu instansi ke instansi lain.
”Saya berani jamin ini yang tercepat. Dulu pelayanan bisa makan waktu berhari-hari, sekarang hanya 3-5 menit,” ucap Risma saat meresmikan UPTSA.
Asalkan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, warga tak harus bolak-balik setelah memasukkan permohonan di loket. ”Kalau ada persyaratan yang kurang, petugas loket akan memanggil nama pemohon dan diminta untuk melengkapi berkas. Setelah itu, bisa ditinggal pulang. Saat datang berikutnya, perizinan sudah tinggal diambil,” jelas Kepala UPTSA Surabaya Pusat Muhammad Zulchaidir.
Penerapan sistem online dalam pengurusan izin tak hanya lebih praktis, tapi juga meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar. Dengan demikian, warga tak lagi resah harus mengeluarkan dana ekstra agar proses pengajuan izinnya lancar.
Pemkot Surabaya masih ingin memaksimalkan pelayanan kepada warganya. Sistem online terus dikembangkan Pemkot Surabaya agar pelayanan pengurusan perizinan semakin cepat.
Mengikuti tren terkini di mana kehidupan manusia tak bisa dipisahkan dari smartphone, Pemkot Surabaya ingin seluruh pengurusan perizinan bisa dilakukan via telepon pintar. Aplikasi SSW Mobile (Surabaya Single Window Mobile) yang sudah bisa diunduh baru melayani tiga jenis perizinan, yakni perindustrian, pariwisata, dan kependudukan.
Ke depan, jenis perizinan yang bisa diakses via SSW Mobile dipastikan bertambah. ”Jadi, lebih praktis lagi. Tidak perlu datang sama sekali jika perizinan yang diminta tidak harus membayar retribusi sesuai perda,” ungkap Risma.
Pemohon cukup memasukkan data-data melalui aplikasi SSW Mobile, lalu petugas segera memverifikasi data dan memproses perizinan. ”Nanti suratnya kami kirim lewat pos,” imbuhnya. ( rah/ran)