Tera Ulang Lambat, Bisnis Terhambat
GRESIK – Peraturan daerah (perda) tentang tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) belum tersusun. Namun, Dinas Koperasi, UMKM, Perindus trian, dan Perdagangan (Disko perindag) Gresik memastikan pem baruan alat ukur te tap berjalan.
Kepala Diskoperindag Gresik Agus Budiono menuturkan, tera ulang merupakan syarat penting berdagang. Prosesnya harus berlangsung. Meski, pemkab belum memiliki acuan mekanismenya. ’’Masih disusun. Mungkin pertengahan tahun ini perda tuntas,’’ kata Agus. Perda amat penting sebagai patokan penarikan retribusi.
Agus menegaskan, tera ulang mulai berjalan lagi. Sementara itu, pelaksanaan tera ulang ditangani Balai Sertifikasi dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta. Pengusaha atau pedagang bisa berkoordinasi dengan lembaga tersebut. Salah satunya menggandeng kepolisian.
’’Pekan lalu kami melakukan sosialisasi bersama polisi. Pedagang bakal kena pidana jika tak patuh aturan,’’ katanya. Pengajar di Unmuh Gresik itu memaparkan, pembaruan alat ukur dilakukan demi perlindungan konsumen. Sebab, aksi nakal pedagang terkait dengan timbangan masih sering terjadi.
Sebelumnya, pengusaha Kota Pudak memang resah. Mereka mengeluh gara-gara sulit melakukan tera ulang. Pemprov lepas tangan. Sementara itu, pemkab tak berani melaksanakan karena belum memiliki perda. Pengusaha mengklaim, lambatnya tera ulang karena alih kewenangan itu menghambat bisnis.
Sebab, tera ulang menjadi pertimbangan dalam pemasaran produk. Pembaruan alat ukur menjadi acuan rekan bisnis. Jika takaran tak relevan, pengusaha kena caci.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mendata ada lebih dari seribu perusahaan yang wajib tera ulang alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya. Mereka harus melakukan tera ulang setiap tahun. Langkah itu berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sasaran program tera ulang di Gresik sebenarnya bukan hanya perusahaan. Ada ribuan pedagang yang tersebar di 114 pasar tradisional. Pemkab juga berkewajiban melakukan tera ulang terhadap 34 SPBU di seluruh kabupaten. (hen/c19/roz)