Jawa Pos

Tera Ulang Lambat, Bisnis Terhambat

-

GRESIK – Peraturan daerah (perda) tentang tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkap­an (UTTP) belum tersusun. Namun, Dinas Koperasi, UMKM, Perindus trian, dan Perdaganga­n (Disko perindag) Gresik memastikan pem baruan alat ukur te tap berjalan.

Kepala Diskoperin­dag Gresik Agus Budiono menuturkan, tera ulang merupakan syarat penting berdagang. Prosesnya harus berlangsun­g. Meski, pemkab belum memiliki acuan mekanismen­ya. ’’Masih disusun. Mungkin pertengaha­n tahun ini perda tuntas,’’ kata Agus. Perda amat penting sebagai patokan penarikan retribusi.

Agus menegaskan, tera ulang mulai berjalan lagi. Sementara itu, pelaksanaa­n tera ulang ditangani Balai Sertifikas­i dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta. Pengusaha atau pedagang bisa berkoordin­asi dengan lembaga tersebut. Salah satunya mengganden­g kepolisian.

’’Pekan lalu kami melakukan sosialisas­i bersama polisi. Pedagang bakal kena pidana jika tak patuh aturan,’’ katanya. Pengajar di Unmuh Gresik itu memaparkan, pembaruan alat ukur dilakukan demi perlindung­an konsumen. Sebab, aksi nakal pedagang terkait dengan timbangan masih sering terjadi.

Sebelumnya, pengusaha Kota Pudak memang resah. Mereka mengeluh gara-gara sulit melakukan tera ulang. Pemprov lepas tangan. Sementara itu, pemkab tak berani melaksanak­an karena belum memiliki perda. Pengusaha mengklaim, lambatnya tera ulang karena alih kewenangan itu menghambat bisnis.

Sebab, tera ulang menjadi pertimbang­an dalam pemasaran produk. Pembaruan alat ukur menjadi acuan rekan bisnis. Jika takaran tak relevan, pengusaha kena caci.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mendata ada lebih dari seribu perusahaan yang wajib tera ulang alat ukur, takar timbang, dan perlengkap­annya. Mereka harus melakukan tera ulang setiap tahun. Langkah itu berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindung­an Konsumen.

Sasaran program tera ulang di Gresik sebenarnya bukan hanya perusahaan. Ada ribuan pedagang yang tersebar di 114 pasar tradisiona­l. Pemkab juga berkewajib­an melakukan tera ulang terhadap 34 SPBU di seluruh kabupaten. (hen/c19/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia