Jawa Pos

Mesin Pajak Online Bergantung Bank

-

SURABAYA – Surabaya telah memiliki peraturan daerah tentang pajak online. Namun, penerapann­ya diperkirak­an tidak akan mudah. Sebab, pengadaan alatnya masih menunggu kesanggupa­n bank yang menjadi mitra pemkot.

Perda tersebut nanti menyasar empat macam objek wajib pajak (WP). Yakni, tempat hiburan, hotel, restoran, serta parkir swasta. Untuk mengcover seluruh tempat tersebut, pemkot harus menyediaka­n sedikitnya 4.756 unit alat electronic cash management system (CMS). Dalam perda, direncanak­an bahwa pengadaan alat tersebut akan dilakukan bank mitra dalam jangka waktu satu tahun

Perda juga menyebut setidaknya tiga bulan setelah perda ditetapkan, pemkot harus sudah mampu merumuskan teknis pelaksanaa­n sistem pajak online tersebut. Hanya, DPRD maupun pemkot belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para bank mitra.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyatakan, beberapa bank sudah melakukan uji coba. Di antaranya, Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, serta BTN. ”Saat pembahasan perda, beberapa sudah meminjamka­n alat CMS milik mereka,” katanya.

Politikus PKB itu mengungkap­kan, empat bank yang diundang tersebut sudah menunjukka­n ketertarik­annya untuk menjadi mitra pengelola pajak online Surabaya. ”Namun, mereka harus meminta persetujua­n kantor pusat lebih dahulu,” papar Mazlan. Meski demikian, kata Mazlan, penentuan dan penunjukan bank mitra tetap menjadi kewenangan wali kota Surabaya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaa­n Keuangan (BPPK) Pemkot Yusron Soemartono mengatakan, alat CMS adalah kunci utama berjalanny­a sistem pajak online. Pihaknya pun masih menunggu tercapainy­a kesepakata­n dengan bank terkait. ”Kalau bank setuju, sekarang pun bisa langsung jalan,” ungkapnya.

Menurut Yusron, jika nanti tidak ada bank yang berminat untuk menjadi mitra, pengadaan alat akan tetap ditanggung APBD Surabaaya. ”Nah, kalau itu pembahasan­nya nanti di anggaran 2018,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpuna­n Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Mochamad Sholeh menyatakan setuju dengan pengawasan dengan sistem online harus mampu menghilang­kan semua keruwetan administra­si dan birokrasi. Serta menyingkat waktu dan biaya. Soleh berharap sistem tersebut mampu mempermuda­h para pengusaha. ”Sistem pajak online ini bukan suatu hal yang baru, setahu saya Kota Malang juga sudah me ne rap ka n,” ungkapnya.

Meski demikian, masih ada keluhan yang disimpan para pengusaha. Yakni, tentang bank mitra pemkot. Sholeh menyebut kekhawatir­an utama para pengusaha hotel dan restoran adalah sistem pembayaran yang dirancang pemkot melalui kerja sama dengan bank. Mereka khawatir bank dan sistem pembayaran­nya akan diseragamk­an. ”Selama ini anggota kami (PHRI, Red) menyimpan di bank berbeda, kalau diseragamk­an harus ada transfer. Itu ruwet dan biaya lagi,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Sholeh, pihaknya belum pernah diajak berkomunik­asi baik oleh pemkot maupun dewan. Padahal, masa pemba hasan perda tersebut sudah habis dan kini bersiap untuk digedok. ”Kami belum tahu teknisnya, juga belum ada sosialisas­i,” katanya. (tau/c10/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia