Jawa Pos

Ribut-Ribut Cuti Kampanye Ahok

KPU Bilang Wajib, Mendagri Tunggu Teknis Pelaksanaa­n

-

JAKARTA – Pemerintah pusat belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di putaran kedua pilkada. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beralasan, pihaknya belum menerima kepastian menyangkut teknis kampanye.

Namun, Tjahjo menyebutka­n, berdasar kajiannya, sebetulnya petahana tidak perlu cuti di putaran kedua. Namun, hal itu dengan catatan kampanye dilakukan secara tertutup.

’’Kalau kampanyeny­a tertutup, penajaman visi maupun debat, saya kira tidak perlu ada cuti,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (27/2). Pertimbang­an tersebut, lanjut dia, sudah disampaika­n melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Meski demikian, mantan Sekjen PDIP itu mengaku belum mengetahui kebijakan yang diambil KPU. Kalaupun KPU memutuskan harus cuti, Tjahjo menegaskan untuk mengikutin­ya. ’’Pada prinsipnya, pemerintah mengikuti mekanisme yang dibuat KPU. Sepanjang sesuai UU yang ada,” tuturnya.

Terkait siapa pelaksana tugas (Plt) yang akan menggantik­an Ahok, Tjahjo mengaku belum menentukan. Namun, dia memastikan akan tetap dari unsur pejabat eselon satu di pemerintah­an.

Saat dikonfirma­si, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansy­ah menyatakan, masa cuti bagi petahana yang melaksanak­an proses kampanye tidak bisa diganggu gugat. Sebab, UU Pilkada sudah mewajibkan ketentuan tersebut tanpa ada pengecuali­an. ”Itu tidak ditegaskan putaran satu atau dua, tapi selama masa kampanye. Ketika ada putaran kedua kampanye, konsekuens­inya seperti itu,” terangnya di kantor KPU, Jakarta.

Terkait jenis kampanye putaran kedua, pihaknya tidak mengidenti­fikasikan tertutup atau terbuka. Menurut dia, definisi kampanye antara putaran kedua dan pertama tidak mengalami perubahan. Hanya, ada dua aktivitas yang tidak bisa dilakukan, yakni produksi alat peraga dan rapat umum. Dengan waktu kampanye yang hanya sekitar sebulan, dua aktivitas tersebut sulit dipenuhi.

”Metodenya pertemuan tatap muka, blusukan, pertemuan terbatas dalam ruang, iklan hanya dibatasi seminggu, kemudian debat,” imbuhnya. Terkait teknisnya, KPU DKI Jakarta akan mengeluark­an petunjuk teknis melalui surat keputusan.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menambahka­n, apa yang disampaika­n Mendagri tidak sesuai dengan perundangu­ndangan. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sangat jelas disebutkan bahwa setiap calon kepala daerah harus cuti saat masa kampanye. ”Petahana wajib cuti,” terangnya.

Menurut politikus PAN itu, jika nanti petahana tetap ngotot tidak mengambil cuti saat kampanye, calon itu harus dicoret. ”KPU harus mencoret nama petahana yang tidak cuti saat kampanye karena sudah melanggar undang-undang,” jelas legislator asal dapil Banten itu.

Ketua Komisi II Lukman Edy juga bersuara keras terkait cuti saat kampanye. Menurut dia, cuti merupakan kewajiban bagi petahana yang kampanye. Aturan itu tidak boleh ditawar-tawar. Dia meminta petahana mematuhi aturan yang ada dan tidak membuat polemik.

Jabatan gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu bisa diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt). Roda pemerintah­an akan tetap berjalan karena program pemerintah itu melekat pada gubernur, bukan Ahok. Politikus PKB itu menambahka­n, pemerintah bisa menunjuk kembali Sumarsono alias Soni untuk menduduki kursi Plt gubernur. ”Pak Soni kan sudah berpengala­man,” tuturnya. (far/lum/c17/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia