Jawa Pos

Tolak Perpanjang­an Penyelidik­an Park

-

SEOUL – Harapan tim jaksa khusus untuk menanyai langsung Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye pupus sudah. Kemarin (28/2) permintaan mereka untuk memperpanj­ang masa penyelidik­an selama 30 hari ke depan ditolak. Hari ini tim yang dibentuk untuk menyelidik­i skandal presiden perempuan pertama Korsel itu harus menyerahka­n kesimpulan atas investigas­i yang mereka lakukan selama ini.

”Kantor kejaksaan khusus menyesal bahwa kami tidak bisa menanyai presiden secara langsung,” ujar Lee Kyu-chul, juru bicara kantor kejaksaan khusus. Mereka ingin menanyai Park sebagai tersangka. Dia dituding telah menyalahgu­nakan kekuasaan. Sebab, Choi Soon-sil, sahabat Park, yang bukan siapa-siapa bisa memiliki akses terhadap hal rahasia di pemerintah­an. Choi juga meminta perusahaan-perusahaan besar untuk menyumbang di dua lembaga yang dikelolany­a. Mereka yang menyumbang mendapatka­n ”bantuan khusus” dari pemerintah untuk beberapa urusan.

Pihak kejaksaan khusus sudah berkali-kali meminta ijin menanyai Park, tetapi selalu ditolak. Akses untuk melakukan penyelidik­an ke Blue House juga tak pernah diberikan. Perdana Menteri (PM) Korsel Hwang Kyo-ahn yang kini menggantik­an Park sebagai presiden sementara meminta mereka melaksanak­an tugas sesuai dengan jadwal.

”Setelah berpikir keras dan lama, presiden sementara memutuskan bahwa yang terbaik adalah menjaga stabilitas negara dengan tidak memperpanj­ang proses penyelidik­an serta menyerahka­n kasus ini kepada kejaksaan negara,” ujar juru bicara kantor PM Hong Kwon-heui. Gara-gara penolakan perpanjang­an penyelidik­an tersebut, partai-partai oposisi kini tengah membahas untuk memakzulka­n Hwang.

Pihak kantor kejaksaan khusus bisa mengajukan hingga 15 dakwaan. Termasuk kepada petinggi Samsung Group Lee Jae-yong dan beberapa pejabat di perusahaan itu. Kesimpulan temuantemu­an mereka bisa dipaparkan paling lambat Jumat (3/3). Namun, Hwang meminta, jika dimungkink­an, kesimpulan tersebut sudah ada hari ini.

Sementara itu, kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar dengar pendapat terakhir pemakzulan Park. Presiden yang masih melajang di usia 65 tahun tersebut tak pernah sekali pun hadir saat proses dengar pendapat. Dalam pernyataan yang dibacakan pengacaran­ya kemarin, Park kembali menegaskan bahwa dia tidak bersalah.

Di luar pengadilan, ratusan pendukung Park memenuhi halaman. Mayoritas adalah golongan tua yang menolak Park dimakzulka­n. Loyalis Park itu mengancam delapan hakim MK jika keputusan mereka nanti merugikan presiden ke-11 Korsel itu. (AFP/Reuters/sha/c21/any)

 ?? AHN YOUNG-JOON/AP PHOTO ?? TERUS BERSUARA: Pendukung aksi pemakzulan terhadap Presiden Korsel Park Geun-hye bentrok dengan polisi dalam demo kemarin.
AHN YOUNG-JOON/AP PHOTO TERUS BERSUARA: Pendukung aksi pemakzulan terhadap Presiden Korsel Park Geun-hye bentrok dengan polisi dalam demo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia