Penyidik KPK Periksa Anak BI
Dimintai Keterangan Selama Delapan Jam
MADIUN – Pangkal uang haram yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD Kota Madiun mulai benderang. Duit gawat yang diberi label tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan Tahun Baru 2015-2016 itu rupanya tidak berinduk pada APBD Kota Madiun.
” Tidak semua anggota dewan dapat. Saya pastikan uang itu tidak bersumber dari APBD 2015 dan 2016,” ujar sumber Jawa Pos Radar Madiun di DPRD Kota Madiun kemarin (27/2).
Modus pemberian uang panas, lanjut dia, tidak langsung dari tangan Wali Kota Madiun (nonaktif ) Bambang Irianto (BI), melainkan melalui perantara. Ada seorang pejabat pemkot yang merangkap sebagai pengepul sebelum uang dibagikan kepada anggota dewan.
”Sumber uangnya dari mana, saya sendiri juga tidak tahu,” kata politikus yang juga pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dia membenarkan, ada delapan anggota dewan yang mengembalikan uang. Si penerima ibarat tersengat setelah menerima uang yang dianggap KPK sebagai gratifikasi itu. Total uang yang mereka kembalikan dan masuk rekening penampungan KPK Rp 370 juta. ”Sudah ramai-ramai mengembalikan,’’ ujarnya.
Jawa Pos Radar Madiun berusaha mengonfirmasi sejumlah anggota dewan. Saat ditanya seputar aliran dana itu, Ketua Fraksi Demokrat Bersatu Armaya hanya menjawab dengan diplomatis. Dia berkilah agar wartawan menanyakannya langsung kepada penyidik. Jawaban senada disampaikan Hasta Hadi Wiguna, politikus PKS. Begitu juga Ketua Fraksi PDIP Andi Raya Bagus Miko Saputro. ”Tanyakan kepada penyidik,’’ kilah Andi Raya.
Meski sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan uang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti. Menurut dia, pengembalian uang gratifikasi tidak menghilangkan unsur pidana. ”Semuanya akan kami dalami lagi,” tegas Febri.
Penyidik komisi antirasuah sudah mengantongi bukti terkait indikasi pihak lain yang menerima aliran dana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Karena itu, Febri menyampaikan agar pihak-pihak tersebut segera mengembalikan uang kepada KPK.
”Kami imbau agar anggota DPRD lain yang pernah terima sesuatu dari BI segera menyerahkannya ke penyidik KPK,” ucap Febri.
Sementara itu, pemeriksaan saksi di gedung Bhara Mahkota, Kota Madiun, untuk dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat BI masih terus berjalan. Belasan saksi diperiksa periksa kemarin.ke
Satu saksi yang menyita perhatian adalah Bonnie Laksmana, anak kandung BI. Mantan sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu dimintai keterangan selama delapan jam mulai pukul 09.00 hingga 17.00. Saat ditanya seputar pemeriksaan, Bonnie hanya diam.
Sejumlah saksi lain juga dimintai keterangan kemarin. Antara lain Purwanto Anggoro Rahayu, mantan kepala DPU Kota Madiun; M. Yusuf, mantan sekretaris pribadi BI; Budi Agung Wicaksono, pegawai bagian administrasi pembangunan; dan Anita, mantan sekretaris pribadi BI. Juga ada politisi. Antara lain Yuliana (Demokrat), Armaya (Demokrat), Istono (De- mokrat), dan Eko Jayus Susanto (Nasdem). Selain mereka, ada Harminto yang merupakan orang kepercayaan BI serta tiga karyawan SPBU dan SPPBE milik BI di Kota Madiun. ”Pemeriksaan berkaitan dengan perusahaan Pak Bambang (BI, Red),” ujar Harminto, yang dipercaya untuk mengurusi sejumlah perusahaan BI.
Terpisah, penasihat hukum BI, Indra Priangkasa, menyatakan belum berencana mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, kliennya masih menghormati proses hukum yang tengah berjalan. ”Belum ada rencana. Soal itu (pengajuan gugatan praperadilan, Red), kami juga belum membahasnya,” tandasnya. (her/ota/c11/diq)