Akan Kaji Perbup Pendidikan Gratis
JEMBER – Laporan komite sekolah mengenai peraturan bupati tentang pendidikan gratis langsung direspons Komisi D DPRD Jember. Mereka berjanji mengkaji perbup yang dianggap bertabrakan dengan aturan di atasnya. Jika ada kekeliruan, pemkab harus berani memperbaikinya.
Isa Mahdi, anggota komisi D yang juga anggota badan pembuat peraturan daerah (bapemperda), menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan salinan perbup tersebut. ’’Saya berterima kasih kepada komite di Jember karena sampai membaca perbup dengan sedemikian detail,’’ ucap legislator Partai Hanura itu.
Pihaknya berjanji melakukan kajian menyeluruh terhadap perbup tersebut. ’’Kami akan pelajari poin per poin yang tumpangtindih,’’ jelasnya. Dengan begitu, pihaknya mengetahui apakah Perbup itu sesuai aturan di atasnya atau tidak.
Jika yang disampaikan anggota komite tersebut memang benar, pihaknya akan mengajukan revisi kepada Pemkab Jember. ’’ Tidak ada masalah. Produk (hukum, Red) kan tidak ada yang sempurna. Maka, kami ajukan untuk direvisi,’’ ucap Isa. Dengan demikian, perbup itu dapat disempurnakan sehingga program pendidikan gratis di Jember terlaksana dengan baik.
Di sisi lain, Isa juga mengkritik kurang terbukanya Pemkab Jember dalam membuat produk hukum, khususnya kepada DPRD Jember. Seharusnya, jika ada perbup yang dikeluarkan, minimal DPRD Jember diberi salinannya. ’’Kami beberapa kali meminta. Apalagi, ada perda keterbukaan informasi publik,’’ jelasnya.
Seharusnya, pihak eksekutif –terutama bagian hukum– bersama sekretariat DPRD bisa langsung membagikan sejumlah produk hukum. ’’Segera tanpa diminta pun harusnya DPRD Jember menerima salinan,’’ ucapnya. Pasalnya, produk hukum itu tidak lepas dari peraturan lain di atasnya.
Isa menambahkan, masalah pendidikan gratis merupakan terobosan yang bagus, tapi juga harus dibarengi dengan payung hukum yang jelas. (ram/hdi/ c22/ano)