Razia Motor, Nemu 26 Ribu LL
RAZIA kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Kediri Minggu malam (26/2) kembali mendapatkan hasil yang mencengangkan. Dari seorang pengendara motor yang melanggar lalu lintas, polisi menemukan 23 ribu butir pil dobel L yang masuk kategori obat terlarang.
Akibatnya, dua orang yang berboncengan itu langsung diamankan. Razia tersebut dimulai sekitar pukul 20.00. Lokasinya di simpang empat pengairan, Kelurahan/ Kecamatan Pare.
”Awalnya, kami melakukan giat patroli di Jalan PB Sudirman. Namun, karena ada sejumlah pengguna jalan yang tidak menggunakan helm, kami memutuskan untuk menggelar razia,” ujar Kasubbaghumas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono kemarin.
Kelengkapan dokumen kendaraan sejumlah pengguna jalan pun diperiksa. Tak selang lama, ada sepeda motor yang melintas di depan petugas. ”Dua pengendara tidak menggunakan helm. Karena itu, langsung kami hentikan,” ujar Bowo.
Setelah dicek identitasnya, ternyata pengendara Honda Vario bernopol AG 3075 EE tersebut bernama Edwin Romiandi, 25, warga Desa Pohjarak, Plemahan. Dia berboncengan dengan tetangganya, Adi Cahyono Putra, 18. ”Saat menjawab pertanyaan kami, tercium bau alkohol dari mulut keduanya,” terangnya.
Tak ingin kecolongan, petugas pun melakukan penggeledahan. Namun, saat akan diperiksa, Edwin dan Adi justru lari tunggang langgang. Dari dalam jok sepeda motor mereka, petugas menemukan 23 botol obat. Saat dibuka, isinya ternyata 23 ribu butir pil dobel L. ”Keduanya langsung kami amankan ke mapolres,” katanya.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliyar. (zl/c21/diq)