Tangkap Kades setelah Pesta SS
Sesudah Jadi TO Polisi
BANYUWANGI – Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Dedi Suntoro. Hal itu dilakukan setelah dia ditetapkan menjadi target operasi (TO) karena terindikasi sebagai pengedar sabu-sabu (SS).
Penangkapan Dedi dilakukan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada Jumat (22/2) di Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwosari, Tegaldlimo. Dia ditangkap setelah berpesta SS di rumah Sutrisno alias Catis, 46, warga Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwoasri. Saat ditangkap, Sutrisno mengaku mendapat pasokan SS dari Dedi.
”Mereka ditangkap setelah berpesta sabu-sabu. Hasil tes urine keduanya positif,” tegas Wakapolres Banyuwangi Kompol M. Yusuf Usman didampingi Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi kemarin.
Dalam penangkapan dua orang itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket SS seberat 2,78 gram. Selain itu, alat pengisap SS atau bong dan dua HP milik para tersangka ditemukan. Yusuf menambahkan, Dedi memang sudah menjadi TO Satnarkoba Polres Banyuwangi.
TO ditetapkan polisi karena beberapa bulan sebelumnya ada salah seorang tersangka kasus narkoba yang mengaku mendapatkan SS dari kepala Desa Kendalrejo. ”Dia sudah kami TO selama kurang lebih dua bulan. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Saat ditanya asal-usul barang haram itu serta sudah berapa lama mengonsumsi SS, Dedi lebih banyak menjawab dengan kata ”tidak tahu”. Kendati begitu, Dedi mengaku menyesali perbuatannya selama ini.
”Saya tidak tahu. Iya, saya menyesal. Sudah dulu ya,” jawab Dedi sambil melambaikan tangan dengan maksud tidak mau menjawab pertanyaan lain dari sejumlah wartawan.
Agung menambahkan, atas perbuatannya, Kades Kendalrejo tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Pemkab Banyuwangi pun langsung bereaksi. Mereka akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Dedi Suntoro.
Asisten Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan saat ini tim tata pemerintahan desa tengah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Banyuwangi terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka atas Dedi. Surat penetapan tersangka dari Polres Banyuwangi itu yang akan dijadikan dasar pemkab, dalam hal ini Bupati Banyuwangi, untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara Dedi. “Prinsip yang terpenting tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tersebut,” ungkapnya. (tfs/c1/aif/c24/diq)