Jawa Pos

Tangkap Kades setelah Pesta SS

Sesudah Jadi TO Polisi

-

BANYUWANGI – Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Dedi Suntoro. Hal itu dilakukan setelah dia ditetapkan menjadi target operasi (TO) karena terindikas­i sebagai pengedar sabu-sabu (SS).

Penangkapa­n Dedi dilakukan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada Jumat (22/2) di Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwosari, Tegaldlimo. Dia ditangkap setelah berpesta SS di rumah Sutrisno alias Catis, 46, warga Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwoasri. Saat ditangkap, Sutrisno mengaku mendapat pasokan SS dari Dedi.

”Mereka ditangkap setelah berpesta sabu-sabu. Hasil tes urine keduanya positif,” tegas Wakapolres Banyuwangi Kompol M. Yusuf Usman didampingi Kasatnarko­ba AKP Agung Setya Budi kemarin.

Dalam penangkapa­n dua orang itu, petugas mengamanka­n barang bukti berupa tiga paket SS seberat 2,78 gram. Selain itu, alat pengisap SS atau bong dan dua HP milik para tersangka ditemukan. Yusuf menambahka­n, Dedi memang sudah menjadi TO Satnarkoba Polres Banyuwangi.

TO ditetapkan polisi karena beberapa bulan sebelumnya ada salah seorang tersangka kasus narkoba yang mengaku mendapatka­n SS dari kepala Desa Kendalrejo. ”Dia sudah kami TO selama kurang lebih dua bulan. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Saat ditanya asal-usul barang haram itu serta sudah berapa lama mengonsums­i SS, Dedi lebih banyak menjawab dengan kata ”tidak tahu”. Kendati begitu, Dedi mengaku menyesali perbuatann­ya selama ini.

”Saya tidak tahu. Iya, saya menyesal. Sudah dulu ya,” jawab Dedi sambil melambaika­n tangan dengan maksud tidak mau menjawab pertanyaan lain dari sejumlah wartawan.

Agung menambahka­n, atas perbuatann­ya, Kades Kendalrejo tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Pemkab Banyuwangi pun langsung bereaksi. Mereka akan mengeluark­an surat pemberhent­ian sementara kepada Dedi Suntoro.

Asisten Administra­si Pemerintah­an, Sekretaria­t Daerah Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan saat ini tim tata pemerintah­an desa tengah berkoordin­asi dengan Satreskoba Polres Banyuwangi terkait penangkapa­n, penahanan, dan penetapan status tersangka atas Dedi. Surat penetapan tersangka dari Polres Banyuwangi itu yang akan dijadikan dasar pemkab, dalam hal ini Bupati Banyuwangi, untuk mengeluark­an surat pemberhent­ian sementara Dedi. “Prinsip yang terpenting tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tersebut,” ungkapnya. (tfs/c1/aif/c24/diq)

 ?? RENDRA KUNRIA/JAWA POS RADAR BANYUWANGI ?? TERSANDUNG NARKOBA: Kades Dedi Suntoro ditunjukka­n kepada wartawan kemarin.
RENDRA KUNRIA/JAWA POS RADAR BANYUWANGI TERSANDUNG NARKOBA: Kades Dedi Suntoro ditunjukka­n kepada wartawan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia