Tergerus Air, Jalan Antar Kecamatan Ambrol
NGANJUK – Pemkab Nganjuk harus memperbaiki banyak infrastruktur tahun ini. Selain sejumlah plengsengan yang tergerus hingga mengancam beberapa jembatan, beberapa titik jalan ambrol dan tidak layak menjadi akses mobilitas warga.
Pada Jumat (24/2), jalan penghubung antara Kecamatan Bagor dengan Rejoso di Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, juga ambrol. Jalan selebar 4 meter itu kini hanya tersisa 1 meter. Untuk mencegah adanya warga yang celaka, Polsek Bagor memasang police line di sepanjang jalan 4 meter yang ambrol tersebut. Bukan hanya itu, warga juga memasang potongan bambu di pinggir jalan sebagai pembatas.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Nganjuk Soekonjono yang dimintai konfirmasi tentang ambrolnya jalan di Desa Gemenggeng tersebut membenarkannya. ’’Jalannya ambrol sejak Jumat (24/2). Tapi, awalnya hanya selebar 1 meter,’’ katanya kemarin.
Rupanya, dalam pengecekan kemarin, lebar jalan yang ambrol bertambah menjadi 3 meter. Jadi, sekitar 80 persen jalan sepanjang 4 meter itu bolong.
Berdasar pengamatan BPBD, lanjut Soeko, jalan di lokasi tersebut ambrol karena terkikis aliran Sungai Widas di dekatnya. Hujan deras yang mengguyur Nganjuk beberapa hari terakhir dipastikan membuat debit air Sungai Widas naik dan mengakibatkan gerusan semakin lebar. ’’Setiap hari hujan. Volume sungai juga naik. Pasti terkikis juga,’’ imbuh Soeko.
Berdasar pantauan koran ini sekitar pukul 13.00 kemarin, warga yang melewati jalan itu harus ekstrawaspada. Agar tak terjatuh ke lubang jalan, mereka harus turun ke tanah. Pengguna jalan memilih tidak lagi melewati aspal yang hanya tersisa selebar sekitar 1 meter tersebut.
Apalagi, aspal yang tersisa itu retak. Akibatnya, kendaraan roda empat tidak bisa lagi melewati jalan yang biasa menjadi akses utama warga tersebut.
Mengenai penanganan pembangunan jalan setelah ambrol karena bencana, Soeko menyebutkan, BPBD belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak desa. Padahal, menurut Soeko, pihaknya membutuhkan surat keterangan dari desa.
Sesuai prosedur, surat dilampirkan dalam usulan perbaikan ke dinas terkait. ’’ Tapi, kalau desa saja tidak mengirim pemberitahuan, bagaimana lagi. Padahal, kami sudah memberi tahu,’’ terangnya. (noe/ut/c22/diq)