Desak Polisi Usut Kasus Lahan Pamurbaya
Pemkot-Dewan Yakin Warga Kena Tipu
SURABAYA – Berdirinya 99 bangunan di kawasan lindung pantai timur Surabaya (pamurbaya), Kelurahan Gunung Anyar Tambak, bisa menjadi kasus pidana. Sejumlah pihak yakin bahwa para pembeli tanah kavling di sana adalah korban penipuan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya Eri Cahyadi menerangkan, banyak kasus di kawasan pamurbaya. Namun, kasus di Gunung Anyar Tambak itu memang paling parah. Penjual nekat membagi lahannya menjadi ratusan kavling meski tahu bahwa lahan tersebut bukan untuk permukiman. ’’Jelas tahu kalau itu kawasan hijau. Warga terkena tipu daya si pengembang ini,’’ kata Eri.
Pihaknya terus mendalami pembangunan permukiman sejak 2012 hingga kini tersebut. Selain mencurigai pengembang, Eri menduga lurah dan camat ikut terlibat. Dia juga menilai Kantor Pertanahan Surabaya II kecolongan atas transaksi tersebut. ’’Silakan warga melapor ke polisi,’’ jelas alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu.
Eri menjelaskan, selama ini Surabaya dinyatakan rawan bencana rob. Salah satu cara agar air laut tidak masuk ke daratan adalah mempertahankan hutan bakau. Akar-akar bakau menahan tanggul tanah tambak. Tanpa topangan akar-akar tersebut, tanggul rawan jebol. Jika kawasan mangrove terus dikepras, dia khawatir kawasan timur Surabaya tenggelam.
DPRKP CKTR juga menyiapkan data garis pantai. Data tersebut nantinya ditetapkan dengan peraturan wali kota (perwali). Sebab, selama ini kawasan pesisir tidak bisa dipantau setiap saat. Pemkot banyak kecolongan dengan patok-patok bambu yang digunakan warga agar terjadi pengendapan tanah. Dengan begitu, tanah pantai bakal bertambah luas. ’’Bahayanya saat mereka mengakui tanah itu milik mereka. Makanya, kita akan tetapkan perwali garis pantai sebelum perdanya keluar,’’ lanjut ayah tiga anak tersebut.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan meminta kejaksaan dan polisi untuk turun tangan atas masalah yang menimpa warga itu. Menurut dia, warga hanya menjadi korban. Mereka tidak mungkin berani membangun rumah senilai ratusan juta rupiah jika tidak mendapat iming-iming dari pengembang. ’’Pasti mereka ditipu. Kalau ditelusuri, pengembang pasti memberikan jaminan bahwa tanah itu bisa dihuni,’’ jelas politikus Gerindra tersebut.
Selain pengembang, Aden meminta jajaran kepolisian memeriksa aparat pemerintah yang meloloskan pembangunan tersebut. Dia yakin ada campur tangan penguasa. (sal/c15/oni)