Jawa Pos

YLPK: Pertamini Itu Ilegal

Tidak Pernah Ditera, Bukan Binaan Pertamina

-

SURABAYA – Stasiun pengisian bahan bakar mini (pertamini) dinilai ilegal oleh Yayasan Lembaga Perlindung­an Konsumen (YLPK). Selain tidak memenuhi unsur-unsur sebagaiman­a stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), belum ada mekanisme tera dari pemkot untuk pompa pertamini.

Beberapa pertamini kini makin mudah dijumpai di kawasan perumahan. Beberapa menggunaka­n pompa manual dengan tuas yang diputar. Beberapa sudah mirip pompa BBM di SPBU. Alat mereka dilengkapi dengan meter jumlah BBM yang dikeluarka­n serta indikator harga.

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menyatakan, jika memang tidak ada mekanisme te ra maupun aturan yang menaungi per tamini, produsen dan mesin pertamini bisa dianggap melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Per lindungan Konsumen. ’’ Menurut saya, per tamini itu ilegal, melanggar hukum dan bisa dipidana,’’ katanya.

Malah, menurut Said, pengecer bensin tradisiona­l lebih baik daripada pertamini. Sebab, ukuran pengecer tersebut jelas. Yakni, botol per botol. Bukan liter. Dengan ukuran yang jelas itu, tera tak perlu dilakukan. ’’Asalkan konsumen mau dan BBM-nya tidak palsu, tidak masalah,’’ katanya.

Jika memang benar Pertamina yang mengkreasi­kan pertamini, kata Said, hal tersebut sangat kelewatan. Sebab, Pertamina selama ini dinilai belum bisa mendistrib­usikan BBM secara menyeluruh.

Said menambahka­n, dalam UU Perlindung­an Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjual barang/jasa yang tidak memenuhi syarat dan standar undang-undang. Apalagi, tidak ada sistem tera yang menjamin timbangan pertamini tepat.

Sementara itu, Pertamina menyatakan tidak tahu-menahu soal beroperasi­nya pertamini di Surabaya. Area Manager Communicat­ion and Relation Pertamina Wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Heppy Wulansari menyebutka­n, Pertamina tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk mengoperas­ikan pertamini. Soal legalitas, hingga saat ini Pertamina juga belum memutuskan. ’’Itu (pertamini, Red) di luar kapasitas kami karena kami bukan regulator,’’ ungkapnya.

Bahkan, menurut Heppy, awalnya dirinya mengira bahwa yang memberikan izin pengoperas­ian Pertamini adalah pemerintah daerah (pemda). Bagaimanap­un, Pertamina selalu menyaranka­n konsumen untuk membeli bahan bakar di SPBU resmi.

Selain kualitas produk dan takaran yang dijamin, unsur safety lebih terjaga daripada di pertamini. ’’Standar keamanan dan takaran bahan bakar sudah sesuai ketentuan,’’ katanya. Heppy juga membantah bahwa pertamini adalah kreasi Pertamina untuk membasmi pengecer tradisiona­l.

Pemkot juga menyatakan tidak tahumenahu. Kepala Dinas Perindustr­ian dan Perdaganga­n Arini Pakistyani­ngsih mengungkap­kan, pertamini tidak ada hubunganny­a dengan pemkot. ’’Setahu saya sudah seizin Pertamina tanpa melibatkan pemkot, tujuannya mungkin untuk menghapus bensin eceran,’’ ujarnya.

Selain itu, Arini belum bisa melayani permintaan tera ulang dari pemilik maupun operator pertamini. ’’Juknisnya belum turun dari pusat, ini juga berlaku untuk seluruh Indonesia,’’ kata mantan kepala badan perpustaka­an dan arsip pemkot tersebut. (tau/c7/oni)

 ??  ?? JANGAN TEKAN USAHA RAKYAT: Pom bensin eceran pertamini di Jemur Wonosari, Surabaya, sedang melayani pelanggan. Pertamini dianggap usaha ilegal karena alat ukurnya tidak ditera. DIKA KAWENGIAN/JAWA POS
JANGAN TEKAN USAHA RAKYAT: Pom bensin eceran pertamini di Jemur Wonosari, Surabaya, sedang melayani pelanggan. Pertamini dianggap usaha ilegal karena alat ukurnya tidak ditera. DIKA KAWENGIAN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia