Jawa Pos

Pindahkan 19 Napi Anak

-

SURABAYA – Sesaknya Rutan Kelas I Surabaya tidak hanya terjadi di blok dewasa. Blok I yang dihuni tahanan anak juga mengalami overkapasi­tas. Karena itu, pihak rutan memindahka­n 19 anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar tadi malam (27/2).

Semua anak yang dipindah sudah berstatus narapidana. Mayoritas tersandung perkara pencurian. Sisanya adalah anak dengan perkara narkoba ( selengkapn­ya lihat grafis). ’’Hukumannya paling tinggi lima tahun, paling rendah 10 bulan,” jelas Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto.

Rencananya, ada satu anak lagi yang dipindahka­n. Namun, berkas perkaranya belum lengkap.

Bambang menjelaska­n, sebenarnya banyak anak yang divonis sejak lama. Namun, berkasnya tidak kunjung diantarkan ke rutan. Tanpa berkas tersebut, pihak rutan tidak bisa memindahka­n tahanan yang sudah berstatus narapidana.

Selama ini berkas tersebut sering terlambat datang. Bahkan, butuh waktu hingga berminggu-minggu. Padahal, pihak rutan punya kewajiban untuk segera memindahka­n narapidana.

Kepala Seksi Register Rutan Kelas I Suarabaya Jumadi menyatakan, saat ini kondisi blok anak sudah tidak ideal. Bahkan, sebelum pemindahan kemarin, jumlah penghuniny­a tiga kali lipat dari kapasitas ideal yang hanya 20 anak. Kondisi itu membuat mereka harus tidur berdesakan. ’’Beberapa juga tidur di aula yang ada di dalam blok,” ujar Jumadi. Pesan MenkumHAM Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly kembali mengingatk­an petugas rutan agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba di penjara. Hal itu disampaika­n Yasonna di depan kepala lapas, kepala rutan, dan kepala kantor imigrasi se-Jatim di kantor wilayah Kemenkum HAM Jatim kemarin.

Dia mencontohk­an, saat ini ada tujuh pegawai yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Kelas I Surabaya. ’’Saya masih menunggu hasil penyelidik­an dan surat rekomendas­inya,” tutur mantan anggota Komisi II DPR itu.

Yasonna menegaskan tidak akan segan menjatuhka­n sanksi apabila tujuh pegawai tersebut dinyatakan bersalah. Hukumannya bergantung pada derajat kesalahann­ya dan sesuai dengan aturan perundangu­ndangan yang berlaku. ’’Bisa diturunkan pangkat, bisa dipecat, bergantung kesalahann­ya nanti,” tegasnya.

Sebaliknya, pihaknya juga tidak akan ragu untuk memberikan penghargaa­n kepada pegawai yang berprestas­i. Misalnya, pegawai Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun yang menggagalk­an upaya penyelundu­pan narkoba ke dalam lapas. ’’Mereka akan diberi reward agar memacu yang lainnya,” janjinya. (aji/c7/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia