Pindahkan 19 Napi Anak
SURABAYA – Sesaknya Rutan Kelas I Surabaya tidak hanya terjadi di blok dewasa. Blok I yang dihuni tahanan anak juga mengalami overkapasitas. Karena itu, pihak rutan memindahkan 19 anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar tadi malam (27/2).
Semua anak yang dipindah sudah berstatus narapidana. Mayoritas tersandung perkara pencurian. Sisanya adalah anak dengan perkara narkoba ( selengkapnya lihat grafis). ’’Hukumannya paling tinggi lima tahun, paling rendah 10 bulan,” jelas Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto.
Rencananya, ada satu anak lagi yang dipindahkan. Namun, berkas perkaranya belum lengkap.
Bambang menjelaskan, sebenarnya banyak anak yang divonis sejak lama. Namun, berkasnya tidak kunjung diantarkan ke rutan. Tanpa berkas tersebut, pihak rutan tidak bisa memindahkan tahanan yang sudah berstatus narapidana.
Selama ini berkas tersebut sering terlambat datang. Bahkan, butuh waktu hingga berminggu-minggu. Padahal, pihak rutan punya kewajiban untuk segera memindahkan narapidana.
Kepala Seksi Register Rutan Kelas I Suarabaya Jumadi menyatakan, saat ini kondisi blok anak sudah tidak ideal. Bahkan, sebelum pemindahan kemarin, jumlah penghuninya tiga kali lipat dari kapasitas ideal yang hanya 20 anak. Kondisi itu membuat mereka harus tidur berdesakan. ’’Beberapa juga tidur di aula yang ada di dalam blok,” ujar Jumadi. Pesan MenkumHAM Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly kembali mengingatkan petugas rutan agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba di penjara. Hal itu disampaikan Yasonna di depan kepala lapas, kepala rutan, dan kepala kantor imigrasi se-Jatim di kantor wilayah Kemenkum HAM Jatim kemarin.
Dia mencontohkan, saat ini ada tujuh pegawai yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Kelas I Surabaya. ’’Saya masih menunggu hasil penyelidikan dan surat rekomendasinya,” tutur mantan anggota Komisi II DPR itu.
Yasonna menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila tujuh pegawai tersebut dinyatakan bersalah. Hukumannya bergantung pada derajat kesalahannya dan sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku. ’’Bisa diturunkan pangkat, bisa dipecat, bergantung kesalahannya nanti,” tegasnya.
Sebaliknya, pihaknya juga tidak akan ragu untuk memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi. Misalnya, pegawai Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. ’’Mereka akan diberi reward agar memacu yang lainnya,” janjinya. (aji/c7/fal)