Robohkan Ratusan Bangli di Krian
Target Berikutnya Jalan Lingkar Timur
SIDOARJO – Penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang setren kali Kota Delta terus berlanjut. Kemarin (27/2) petugas satpol PP bersama dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) meratakan ratusan bangunan semipermanen di Kecamatan Krian. Keberadaan rumahrumah petak tersebut selama ini mengganggu normalisasi Sungai Buntung.
Penertiban dimulai pukul 08.30. Ratusan petugas gabungan mengamankan jalannya kegiatan itu. Mereka adalah 110 personel satpol PP, 30 anggota Polresta Sidoarjo, dan 10 anggota Kodim 0816 Sidoarjo. Setelah menggelar apel, petugas gabungan tersebut langsung turun ke lapangan.
Lokasi pertama yang didatangi adalah Dusun Gresikan, Kelurahan Krian. Dari pengamatan di lapangan, bangli tampak berdiri persis di sebelah Sungai Buntung. Ukurannya sekitar 2 x 3 meter. Dindingnya terbuat dari tripleks. Namun, ada juga yang sudah bertembok. Mayoritas merupakan tempat usaha seperti warung makan. Untuk merobohkan bangunan tidak berizin tersebut, petugas mengerahkan dua ekskavator.
Salah satu bangunan yang dirobohkan adalah warung milik Naim. Panjang bangunan tersebut sekitar 15 meter. Sebelum dihancurkan, Naim diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang yang masih bisa digunakan. Dia memutuskan mengambil kompor minyak.
Setelah memastikan tidak ada lagi barang berharga, ’’tangan’’ ekskavator langsung menerjang dinding bangunan Naim. Hanya dalam hitungan detik, warung makan dan warung kopi yang sudah berdiri lebih dari 10 tahun itu amblas.
Pria berusia 50 tahun tersebut menceritakan, awalnya dirinya mendirikan warung makan penyetan. Tahun demi tahun usahanya terus berkembang. ’’Saya akhirnya punya tiga warung,’’ jelasnya. Naim mengakui, lahan yang ditempati sebagai tempat usaha itu tidak berizin lantaran berada di sempadan sungai. Sebagai gantinya, dia akan membuka usaha di rumahnya yang berada persis di depan warung tersebut.
’’Warung saya pindahkan ke rumah. Lebih enak karena enggak wira-wiri,’’ tutur warga RT 7, RW 2, Dusun Gresikan, itu. Setelah dirobohkan, Naim mengumpulkan sisa-sisa reruntuhan bangunan miliknya. Kayu-kayu dikumpulkan, lantas diikat menjadi satu. ’’Lumayan, bisa digunakan lagi,’’ ucapnya.
Setelah merobohkan seluruh bangli di Dusun Gresikan, ekskavator kembali bergeser menuju Desa Tambak Kemeraan. Berbeda dengan Gresikan, di Desa Tambak Kemeraan banyak bangunan liar yang sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal. Tidak ada perlawanan saat ekskavator merobohkan seluruh bangunan.
Pelaksana Tugas (plt) Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiantoro Basuki menyatakan, dalam penertiban itu, petugas merobohkan total 118 bangunan. Bangunan-bangunan tersebut terdiri atas rumah dan tempat usaha. ’’Di sempadan sungai tidak boleh berdiri bangunan,’’ jelas Wiwit, sapaannya.
Dia mengatakan, petugas sudah melayangkan surat peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan. Namun, hanya beberapa yang menaati surat itu dengan membongkar sendiri bangunannya. Nah, bagi warga yang tidak membongkar bangunannya, petugas yang bertindak. Dalam penertiban tersebut, ada bangunan yang tidak dibongkar. Yaitu, kamar mandi umum serta masjid. Menurut Wiwit, keberadaan bangunan itu masih dikonsultasikan dengan dinas PUPR.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU Pengairan Sidoarjo Bambang Tjatur menyampaikan, setelah penertiban, lahan sepanjang 800 meter di sepanjang Kali Buntung Krian tersebut akan dikembalikan pada fungsinya. Yakni, sebagai jalan inspeksi sungai. Selain itu, dinas PUPR akan menggunakan jalan tersebut sebagai akses alternatif. ’’Jadi jalan alternatif menuju ke Desa Tambak Kemeraan,’’ tuturnya.
Setelah Krian, penertiban terus dilakukan. Ada dua lokasi yang menjadi target. Yang pertama, Jalan Lingkar Timur. Tepatnya akses menuju ke gedung serbaguna. Dia menuturkan, berdiri sekitar 30 bangli di tempat itu. Target selanjutnya terbilang berat. Yakni, membersihkan bangli di wilayah Medaeng, Kedungrejo, dan Bungurasih.
Bambang mengatakan sudah melakukan pendataan awal. Total ada sekitar 500 rumah permanen. ’’Kami akan tertibkan,’’ tegas Bambang. (aph/c15/pri)