Jawa Pos

Pengembang Berdalih Diizinkan Lurah

Soal Penjualan Lahan Pamurbaya

-

SURABAYA – Ruang rapat komisi A DPRD Surabaya penuh sesak dengan warga Kelurahan Gunung Anyar Tambak kemarin (28/2). Mereka adalah pemilik bangunan yang berdiri di kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). Pertemuan itu dihadiri pula pengembang Wisma Tirto Agung Asri, Suprapto. Dia duduk di kursi paling pojok, di belakang warga.

Para rapat public hearing tersebut, seluruh isi diskusi menyudutka­n Suprapto. Dia dianggap menyalahi aturan karena menjual tanah kavling tanpa persetujua­n Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya.

Awalnya, anggota dewan tak mengetahui bahwa pengembang hadir dalam rapat tersebut. ”Dari tadi kok pengembang terus yang disudutkan.

Endi orangnya?” ucap ang go ta Komisi A Minun Latif. Suprapto langsung berdiri dari kursinya. ”Saya Pak Suprapto,” ucapnya, lantang. Dia lantas menampik tudingan jual beli tanah kavling yang dirintis sejak 2009 itu menyalahi aturan. Dia lantas membagikan lembaran fotokopi site plan yang dia urus. Terdapat lambang dinas tata kota dan pemkot pada lembaran tersebut. ”Petugas dinasnya saat itu namanya Bayu,” jelasnya.

Dia menjual tanahnya dengan surat petok D. Surat tersebut dipecah-pecah dengan pengurusan secara sporadik di kelurahan. Setelah itu, warga mendapat letter C sebagai bukti kepemilika­n. ”Sebelum saya jual, tanah ini saya tanyakan ke Pak Lurah (masa itu, Red),” tegasnya.

Dia berdalih tidak tahu tanah tersebut termasuk kawasan konservasi. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa pemkot tidak akan menerbitka­n izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah tersebut.

Prapto, panggilan akrabnya, menerang- kan bahwa jarak tanah yang dia miliki dengan tepi laut mencapai 10 km.

Kepala DPRKP CKTR Eri Cahyadi menerangka­n, selebaran yang dibagikan Suprapto tidak bisa dijadikan alasan untuk mengavling tanahnya, apalagi menjadikan­nya sebagai kawasan permukiman. Sebab, surat tersebut tidak mencantumk­an nomor seri dan tanda tangan kepala dinas. ”Kalau tak ada syarat itu, ya tidak bisa dijadikan acuan. Tapi, ini akan kita pastikan lagi keaslianny­a” ujar alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tersebut. (sal/kik/c17/oni)

 ?? SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS ?? TAK TERBIT IMB: Bangunan di kawasan lindung Pamurbaya dianggap menyalahi aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS TAK TERBIT IMB: Bangunan di kawasan lindung Pamurbaya dianggap menyalahi aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia