Klaim Tak Ada Dissenting Opinion
Pansel OJK tentang Tak Lolosnya Muliaman Cs
JAKARTA – Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel. Hilangnya nama-nama anggota dewan komisioner petahana merupakan konsekuensi dari ketentuan dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dalam seleksi tahap kedua, terdapat 35 di antara total 107 nama yang dinyatakan lolos seleksi makalah dan rekam jejak tersebut. Sejumlah Dewan Komisioner OJK seperti Muliaman Hadad, Nelson Tampubolon, Firdaus Djaelani, Kusumaningtuti, dan Ilya Avianti terlempar dari proses seleksi tahap kedua. Hanya anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida yang lolos seleksi ke tahap ketiga.
Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keputusan itu murni berdasar penilaian dan masukan masyarakat, rekam jejak, serta makalah. ’’Pada 25 Februari, telah ditetapkan 35 calon DK OJK yang lulus untuk mengikuti tahap seleksi beri- kutnya,’’ katanya.
Pembahasan dan pengambilan keputusan seleksi juga dihadiri seluruh anggota pansel. Keputusan pun diambil secara aklamasi dan tidak ada dissenting opinion. ’’Pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka. Seluruh anggota pansel juga aktif memberikan pemikiran dan pertimbangan,’’ ungkapnya.
Penekanan seleksi tahap kedua, tutur Sri Mulyani, adalah pengalaman, keilmuan, dan keahlian yang memadai. Selain itu, makalah untuk menilai kompetensi peserta, rekam jejak yang mencakup masukan masyarakat dan informasi, serta data dari lembaga- lembaga yang berwenang. Di antaranya, catatan tentang hasil fit and proper test dari sektor jasa keuangan, catatan tentang pelanggaran kode etik profesi, serta catatan mengenai penyidikan oleh Ditjen Pajak, KPK, dan Polri.
Pansel juga mendapatkan catatan dari KPK terkait dengan indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). ’’Kemudian, catatan KPK soal LHKPN, hasil analisis PPATK, catatan mengenai kredit macet, catatan pelanggaran di bidang jasa keuangan, dan catatan keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,’’ paparnya.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui, sempat terjadi diskusi dalam pembahasan dan pengambilan keputusan seleksi tahap kedua. Namun, tidak ada deadlock dalam proses tersebut. ’’Kami memang diskusi, debat, tapi tidak pernah deadlock atau dissenting opinion. Hasil akhirnya sepakat dan aklamasi,’’ jelasnya.
Pengamat ekonomi Indef Eko Listianto menilai Pansel Dewan Komisioner OJK seharusnya menjelaskan alasan tidak lolosnya nama-nama komisioner OJK. ’’Yang disampaikan pansel tadi tidak memuaskan publik. Sebab, ini jadi pertanyaan,’’ terangnya.
Eko menilai OJK masih membutuhkan orang-orang yang berpengalaman untuk melanjutkan transisi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan meski tidak harus semuanya pejabat lama. ’’Seharusnya dipertimbangkan dampaknya terhadap efektivitas dalam koordinasi BI dengan Kemenkeu. Tidak berarti yang baru jelek semua, tapi masa transisi itu penting sekali,’’ tandasnya.