Slip Tilang Merah Bukan untuk Menakut-nakuti
SURABAYA – Teriknya sinar matahari tidak menyurutkan semangat siswa MAN Surabaya untuk mengikuti rangkaian show Surabaya Smart Riding 2017 kemarin (1/3). Sosialisasi tentang keselamatan berkendara pun tetap berjalan penuh keseruan.
”Siapa yang belum punya SIM?” tanya Brigadir Arief Setiawan kepada para siswa. Serentak, siswasiswa menjawab sambil mengangkat tangan. ”Ya coba yang menga- cungkan tangannya kami data supaya bisa ditilang nanti,” lanjut polisi yang bertugas di Dikyasa Satlantas Polrestabes Surabaya tersebut. Tak pelak, candaan Arief tersebut mengundang gelak tawa para siswa.
Materi tilang memang menjadi salah satu yang disampaikan tim Satlantas Polrestabes Surabaya kemarin. Selain itu, Arief meluruskan kabar yang beredar di media sosial. Yakni, mengenai pengguna jalan yang diberi slip merah ketika ditilang.
Kabar yang beredar, pemberian slip merah merupakan hal yang ilegal. Yakni, untuk menakutnakuti pengendara agar membayar tilang kepada oknum polisi. Seharusnya mereka mendapatkan slip tilang warna biru dari polisi. ’’Itu beritanya benar-benar salah,” tegas Arief.
Dia menjelaskan, slip merah sudah seharusnya diberikan kepada orang yang melanggar aturan lalu lintas. Tujuannya, pelanggar bisa datang ke pengadilan negeri (PN) untuk mengikuti sidang. Mereka juga harus membayar denda sesuai dengan putusan hakim.
Adapun, slip biru diberikan jika pelanggar menyatakan tidak bisa menghadiri sidang. Dengan begitu, dia harus membayar denda maksimal ke bank yang ditunjuk oleh polisi. ’’Kalau nggak bawa STNK bayar Rp 250 ribu, kalau SIM Rp 1 juta. Mau bayar segitu?” tanya Arief. Para siswa kompak menggelengkan kepala tanda tidak setuju. ( bin/c7/fal)