Pencabul Anak Tak Ajukan Eksepsi
GRESIK – Setiap pekan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik selalu diwarnai kasus pencabulan orang dewasa terhadap anak-anak. Selain Samsul, guru yang tega mencabuli siswanya, PN Gresik menyidangkan perkara Rudy Yuliantohadi Wibowo. Lelaki 43 tahun itu didakwa telah mencabuli Bibi, 9.
Pada sidang lanjutan kemarin (1/3), terdakwa Rudy seharusnya diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Sebab, dalam sidang dakwaan pekan lalu, dia belum menerima dan mempelajari surat dakwaan dari jaksa. Namun, hak keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa tidak diambil terdakwa.
Lina Kamilah, kuasa hukum prodeo yang mendampingi Rudy, menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu saksi yang dihadirkan jaksa. ’’Kami tidak keberatan dengan surat dakwaannya. Materi dalam dakwaan langsung dibuktikan saja di persidangan,’’ katanya. Rudy diseret ke meja hijau karena mencabuli Bibi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/11) pukul 19.30. Ketika itu korban hanya berdua dengan adiknya di rumah. Rudy langsung masuk ke rumah Bibi untuk membeli gas elpiji. Saat korban masuk ke dapur untuk melihat stok elpiji, terdakwa mengikuti dari belakang. Ketika korban berkata bahwa elpiji yang dimaksud tidak ada, terdakwa beranjak keluar.
Namun, Rudy seketika kembali ke dalam rumah dan langsung jongkok di depan korban sambil memegangi pundaknya. Rudy kemudian menarik korban masuk ke kamar, lantas mencabulinya. Setelah itu, Rudy menampar Bibi sambil memberikan ancaman. Jika korban melapor atau menceritakan kejadian itu kepada mamanya, Rudy akan menamparnya lagi.
Tidak lama setelah kejadian, ibu korban pulang. Korban pun menceritakan kejadian itu sambil menangis. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Rudy diancam pidana pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Hukuman maksimal pasal tersebut adalah 15 tahun pidana. Pekan depan jaksa Thesar Yudi Prasetya menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim. (hay/c15/ai)