Alasan Penundaan Harus Jelas
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kota Surabaya Farmadi Hasyim menuturkan, banyak alasan yang membuat CJH menunda keberangkatan. Salah satunya, jamaah tersebut bisa jadi saat akan berangkat hamil. Bisa juga dana pelunasan tidak ada, belum cukup umur, serta sakit.
Sebanyak 15 CJH itu, kata Farmadi, telah menunda keberangkatan selama dua kali musim haji. Mereka seharusnya dikenai pasal pembatalan keberangkatan ibadah haji. Dana pelunasan yang sudah masuk akan dikembalikan. ’’Kalau mau berangkat, mereka harus daftar dari awal lagi,’’ tuturnya kemarin (1/3).
Namun, pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran. Berdasar keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/21 Tahun 2016, ada tiga jenis CJH lunas tunda yang masih diberi kesempatan.
Pertama, CJH masih berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Bisa jadi, jamaah itu menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya karena saat itu umurnya belum genap 18 tahun. Sebab, menunaikan ibadah ke Tanah Suci minimal harus berusia 18 tahun.
Kedua, CJH membatalkan ibadah haji karena alasan kesehatan. Terutama yang direkomendasikan tim kesehatan haji. Ketiga, CJH yang masih menunggu mahram (pendamping)-nya. Baik orang tua, anak, suami, maupun istri. Contohnya, istri seharusnya bisa berangkat lebih dulu, tetapi menunda karena menunggu waktu keberangkatan suami. Dengan begitu, mereka bisa menunaikan ibadah bersama. ’’ Yang seperti ini diperbolehkan,’’ tegasnya.
Karena itu, Farmadi mengimbau para CJH tersebut untuk segera membuat surat pernyataan terkait dengan alasannya menunda keberangkatan ibadah haji. Sebelumnya, Kemenag telah menghubungi 15 orang tersebut. Juga, menginformasikan kepada kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) mereka.
Pengumpulan surat pernyataan ke Kemenag paling lambat 9 Maret 2017. Sebab, hari itu Kemenag kota menyerahkan data tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk selanjutnya diteruskan ke Kemenag Pusat. ’’Sebaiknya diserahkan sebelum tanggal 9 ini,’’ tuturnya.
Farmadi juga menyayangkan CJH yang sebenarnya mendapat jatah berangkat, tetapi harus dibatalkan. Sebab, saat ini waktu tunggu keberangkatan ibadah haji bagi CJH Surabaya mencapai 26 tahun. Tentu bukan waktu yang singkat. ’’Harap segera menghubungi kantor kami,’’ jelasnya. (ant/c15/git)