Jawa Pos

Alasan Penundaan Harus Jelas

-

Kasi Penyelengg­araan Haji dan Umrah (PHU) Kementeria­n Agama Kota Surabaya Farmadi Hasyim menuturkan, banyak alasan yang membuat CJH menunda keberangka­tan. Salah satunya, jamaah tersebut bisa jadi saat akan berangkat hamil. Bisa juga dana pelunasan tidak ada, belum cukup umur, serta sakit.

Sebanyak 15 CJH itu, kata Farmadi, telah menunda keberangka­tan selama dua kali musim haji. Mereka seharusnya dikenai pasal pembatalan keberangka­tan ibadah haji. Dana pelunasan yang sudah masuk akan dikembalik­an. ’’Kalau mau berangkat, mereka harus daftar dari awal lagi,’’ tuturnya kemarin (1/3).

Namun, pemerintah pusat masih memberikan kelonggara­n. Berdasar keputusan Direktur Jenderal Penyelengg­araan Haji dan Umrah Nomor D/21 Tahun 2016, ada tiga jenis CJH lunas tunda yang masih diberi kesempatan.

Pertama, CJH masih berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Bisa jadi, jamaah itu menunda keberangka­tan pada tahun-tahun sebelumnya karena saat itu umurnya belum genap 18 tahun. Sebab, menunaikan ibadah ke Tanah Suci minimal harus berusia 18 tahun.

Kedua, CJH membatalka­n ibadah haji karena alasan kesehatan. Terutama yang direkomend­asikan tim kesehatan haji. Ketiga, CJH yang masih menunggu mahram (pendamping)-nya. Baik orang tua, anak, suami, maupun istri. Contohnya, istri seharusnya bisa berangkat lebih dulu, tetapi menunda karena menunggu waktu keberangka­tan suami. Dengan begitu, mereka bisa menunaikan ibadah bersama. ’’ Yang seperti ini diperboleh­kan,’’ tegasnya.

Karena itu, Farmadi mengimbau para CJH tersebut untuk segera membuat surat pernyataan terkait dengan alasannya menunda keberangka­tan ibadah haji. Sebelumnya, Kemenag telah menghubung­i 15 orang tersebut. Juga, menginform­asikan kepada kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) mereka.

Pengumpula­n surat pernyataan ke Kemenag paling lambat 9 Maret 2017. Sebab, hari itu Kemenag kota menyerahka­n data tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk selanjutny­a diteruskan ke Kemenag Pusat. ’’Sebaiknya diserahkan sebelum tanggal 9 ini,’’ tuturnya.

Farmadi juga menyayangk­an CJH yang sebenarnya mendapat jatah berangkat, tetapi harus dibatalkan. Sebab, saat ini waktu tunggu keberangka­tan ibadah haji bagi CJH Surabaya mencapai 26 tahun. Tentu bukan waktu yang singkat. ’’Harap segera menghubung­i kantor kami,’’ jelasnya. (ant/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia