Dorong Pemerintah Perkarakan Konsorsium E-KTP
Terkait Utang Rp 540 Miliar ke Subkontraktor
JAKARTA – Problem tunggakan utang proyek perekaman e-KTP dikhawatirkan mengganggu aktivitas layanan di daerah. Pemerintah memang sudah membayar lunas dana proyek tersebut kepada konsorsium, tapi ada dana Rp 540 miliar yang belum sampai ke subkontraktor penyedia sistem data e-KTP.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyatakan, utang Rp 540 miliar tidak memiliki kaitan dengan pemerintah. Karena itu, salah jika PT Biomorf (salah satu perusahaan yang mendapat kontrak dari konsorsium) menagih utang kepada pemerintah. ”Ya, diminta ke konsorsium. Mereka yang harus bertanggung jawab,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (2/3).
Dia menyatakan, pemerintah harus tegas mendesak konsorsium untuk menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak ada lagi subkontraktor yang menagih utang kepada pemerintah. Dia menilai tindakan itu salah alamat dan tidak tepat. ”Itu harus dipahami subkontraktor,” terang legislator asal Riau tersebut. Lukman juga meminta pemerintah memperkarakan kontraktor, baik perdata maupun pidana, karena sudah melakukan pelanggaran. Pemerintah sudah membayar, tapi ternyata persoalan pembayaran belum juga rampung. ”Jadi, konsorsium harus bertanggung jawab secara perdata maupun pidana,” imbuhnya.
Menurut dia, karena utang itu sudah dibayar pemerintah, tidak mungkin pemerintah menyiapkan uang untuk keperluan yang sama lewat anggaran pendapatan belanja negara (APBN). ”Itu akan menyalahi peraturan, karena memang sudah dibayar,” ujarnya.
Politikus PKB tersebut menambahkan, selain problem utang, persoalan database e-KTP masih menjadi masalah. Sebab, database KTP elektronik dipegang subkontraktor asing. Sampai sekarang, data itu belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. ”Mereka hanya memberikan sebagian. Jika pemerintah meminta, mereka baru memberikan data yang dibutuhkan,” papar dia.
Subkontraktor asing menahan data tersebut karena merasa uang proyek belum diberikan oleh pemerintah. Menurut Lukman, persoalan itulah yang harus segera diselesaikan agar pemerintah bisa mengambil alih data tersebut. ”Sehingga ada jaminan keamanan bahwa data itu tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Yandri Susanto mengungkapkan, selain menyelesaikan utang dan database, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menuntaskan lelang blangko e-KTP yang sampai sekarang belum bisa dilaksanakan. ”Sudah dua kali lelang gagal dan sampai saat ini belum dimulai lagi. Jangan sampai gagal lagi,” papar dia.
Blangko itu sangat ditunggu masyarakat untuk pencetakan e-KTP. Tanpa blangko, kartu identitas kependudukan tersebut tidak bisa dicetak. Padahal, masih banyak masyarakat yang belum memiliki kartu elektronik tersebut. (lum/c10/fat)