Jawa Pos

Hanya Tujuh Daerah Yang Lolos Ambang Batas Suara

-

JAKARTA – Pasangan calon (paslon) kepala daerah yang keberatan atas hasil pilkada sudah mendaftark­an gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat 45 daerah yang mengajukan gugatan. Dari jumlah itu, hanya sekitar tujuh daerah yang memenuhi syarat ambang batas selisih suara.

Peneliti Kode Inisiatif Adam Mulya mengatakan, total 48 permohonan gugatan perselisih­an hasil pemilihan (PHP) dari 45 daerah yang diajukan ke MK. ’’Dari satu daerah ada yang mengajukan lebih dari satu gugatan,’’ ujarnya saat diskusi pro kontra ambang batas suara sengketa pilkada di salah satu resto di Jalan H Agus Salim, Menteng, kemarin (2/3).

Menurut dia, yang paling banyak mengajukan gugatan adalah Provinsi Aceh. Yakni, sembilan daerah. Yang kedua adalah Provinsi Papua (enam daerah). Disusul Provinsi Sulawesi Tenggara empat daerah.

Adam mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 1/2017 tentang Pedoman Beracara dalam PHP, pengajuan gugatan harus memenuhi persentase ambang batas selisih suara. Yaitu, mulai 0,5 persen hingga 2 persen sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Dari kajian Kode Inisiatif, di antara 45 daerah yang mengajukan sengketa, hanya tujuh daerah yang memenuhi ambang batas suara. Sedangkan 38 daerah yang lain tidak memenuhi syarat ambang batas. ’’Itu mengacu kepada ambang batas suara,’’ tutur dia.

Namun, dia meminta selisih suara itu tidak dijadikan tolok ukur satu-satunya dalam menerima permohonan gugatan. Justru yang perlu dilihat adalah substansi dari gugatan tersebut. ’’Jangan syarat formal saja, syarat substansia­l juga harus dilihat oleh MK,’’ ujarnya.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, syarat ambang batas suara tetap diperlukan. Namun, yang lebih penting adalah proses pelaksanaa­n pilkada. ’’Apakah terdapat kecurangan yang masif dalam pesta demokrasi itu,’’ katanya.

Menurut dia, jika ada permohonan sengketa yang tidak memenuhi ambang batas suara, tapi dokumen yang diajukan berisi bukti-bukti yang kuat adanya pelanggara­n, MK juga harus mempertimb­angkan permohonan tersebut. Misalnya, permohonan gugatan dari masyarakat Kabupaten Pati. Dari segi ambang batas selisih suara, pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat. ’’Tetapi, banyak bukti yang diajukan. Jadi, dalil-dalil bisa menjadi pertimbang­an hakim MK,’’ ungkapnya. (lum/c4/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia