Setelah Amnesti, Repatriasi
JAKARTA – Program amnesti pajak ( tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017. Ditjen Pajak meminta wajib pajak (WP) peserta amnesti pajak melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan repatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri.
’’Selanjutnya menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di gedung Kementerian Keuangan kemarin (2/3).
Penempatan dana dalam instrumen investasi yang dipilih wajib pajak tersebut berlaku sekurangkurangnya tiga tahun ( holding period). Bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan hartanya ke luar Indonesia. ’’Dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima surat keterangan pengampunan pajak,’’ terang Yoga.
Selain itu, kata Yoga, ada kewajiban lain yang harus dilakukan WP setelah mengikuti tax amnesty. Yakni, melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan atau yang berada di Indonesia.
’’Pelaporan harta itu harus dilakukan setiap tahun selama holding period tiga tahun. Laporannya disampaikan dalam bentuk hard copy atau soft copy ke kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar,’’ urainya.
Jika peserta tax amnesty menolak melaksanakan kewajibannya, wajib pajak menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan. Selain itu, ada sanksi administrasi 2 persen per bulan dengan pengenaan sanksi maksimal 24 bulan.
Selain kewajiban sebagai peserta amnesti pajak, para WP diimbau melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur. Termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh).
Dalam SPT tahunan tersebut, yang dilaporkan termasuk seluruh penghasilan WP, baik dari dalam maupun luar negeri. Juga informasi harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
’’Intinya, setelah WP mendapatkan pengampunan pajak, ya kami minta menjadi WP yang baik. Ini dalam pengawasan, bukan pemeriksaan ya. Hanya dalam pengawasan untuk punya komitmen yang baik,’’ terangnya.
Yoga juga mengingatkan tentang keterbukaan informasi dengan pemberlakuan automatic exchange
of information (AEOI) pada 2018. Data keuangan dari 100 negara akan dibuka untuk tujuan perpajakan, termasuk data perbankan, pasar modal, dan industri keuangan lainnya di Indonesia.
’’Dengan demikian, tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar,’’ urainya. (ken/c19/noe)