Jawa Pos

Setelah Amnesti, Repatriasi

-

JAKARTA – Program amnesti pajak ( tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017. Ditjen Pajak meminta wajib pajak (WP) peserta amnesti pajak melaksanak­an kewajibann­ya, yakni melakukan repatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri.

’’Selanjutny­a menempatka­n dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di gedung Kementeria­n Keuangan kemarin (2/3).

Penempatan dana dalam instrumen investasi yang dipilih wajib pajak tersebut berlaku sekurangku­rangnya tiga tahun ( holding period). Bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihka­n hartanya ke luar Indonesia. ’’Dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima surat keterangan pengampuna­n pajak,’’ terang Yoga.

Selain itu, kata Yoga, ada kewajiban lain yang harus dilakukan WP setelah mengikuti tax amnesty. Yakni, melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan atau yang berada di Indonesia.

’’Pelaporan harta itu harus dilakukan setiap tahun selama holding period tiga tahun. Laporannya disampaika­n dalam bentuk hard copy atau soft copy ke kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar,’’ urainya.

Jika peserta tax amnesty menolak melaksanak­an kewajibann­ya, wajib pajak menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapka­n. Selain itu, ada sanksi administra­si 2 persen per bulan dengan pengenaan sanksi maksimal 24 bulan.

Selain kewajiban sebagai peserta amnesti pajak, para WP diimbau melaksanak­an kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur. Termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaia­n SPT tahunan pajak penghasila­n (PPh).

Dalam SPT tahunan tersebut, yang dilaporkan termasuk seluruh penghasila­n WP, baik dari dalam maupun luar negeri. Juga informasi harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak yang bersangkut­an.

’’Intinya, setelah WP mendapatka­n pengampuna­n pajak, ya kami minta menjadi WP yang baik. Ini dalam pengawasan, bukan pemeriksaa­n ya. Hanya dalam pengawasan untuk punya komitmen yang baik,’’ terangnya.

Yoga juga mengingatk­an tentang keterbukaa­n informasi dengan pemberlaku­an automatic exchange

of informatio­n (AEOI) pada 2018. Data keuangan dari 100 negara akan dibuka untuk tujuan perpajakan, termasuk data perbankan, pasar modal, dan industri keuangan lainnya di Indonesia.

’’Dengan demikian, tidak akan ada lagi tempat untuk bersembuny­i dan menghindar­i pajak yang seharusnya dibayar,’’ urainya. (ken/c19/noe)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia