Jawa Pos

Pernah Jadi Jutawan, Kini Hanya Tersisa Burung

Polda Metro Jaya sudah menahan Salman Nuryanto. Dia adalah bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG). Tentunya, ribuan nasabah memiliki kisah pilu.

- RIZKY AHMAD FAUZI, Depok

MUSIM hujan yang terus melanda Kota Depok makin terasa dingin bagi para korban KSP PMG. Pikiran mereka kalut.

Bayangan bunga 10 persen yang dijanjikan bos KSP PMG Salman Nuryanto dan ungkapan manis yang lain kerap menghantui pikiran mereka. Termasuk Dian Ambarsari, 38, dan Nanang Bachtiar, 37.

Pasangan suami istri itu merasa hatinya teriris karena uang tabungan lenyap begitu saja tanpa tersisa sepeser pun. Bayangkan, pasangan harmonis itu menanamkan uang pribadi Rp 289 juta di koperasi tersebut. Bahkan, uang sebanyak itu dihasilkan dari penjualan aset. Contohnya, mobil. ’’Sekarang kami malah kredit,’’ ungkapnya. Akhirnya, Dian dan Nanang melaporkan KSP PMG ke Polresta Depok, Jawa Barat, pada Kamis (19/1).

Dengan dijanjikan mendapat bunga 10 persen, banyak nasabah yang tergiur. Berdasar alasan itu pula, para nasabah menanamkan modal di KSP PMG.

Mukhlis Effendy, kuasa hukum nasabah, menjelaska­n bahwa banyak kisah memilukan yang dialami nasabah. Sekitar 4 ribu nasabah, dengan uang mencapai Rp 600 miliar, memiliki cerita tersendiri. Mulai keretakan rumah tangga, dililit utang, hingga stroke.

Namun, pria berbadan gempal itu tidak bersedia membocorka­n siapa saja mereka dan alamat nasabah yang dimaksud. ’’Kami menjaga privasi,’’ ucapnya kepada Jawa Pos kemarin (2/3).

Kisah Dono tidak kalah miris. Pria 45 tahun itu kini tidak lagi memiliki harta benda. Semua ludes.

Dia menuturkan, dirinya bergabung menjadi anggota KSP PMG pada 25 April 2014. Dono tertarik lantaran termakan bujuk rayu kawannya yang sudah merasakan keuntungan besar dari bunga 10 persen. ’’Saya awalnya menginvest­asikan Rp 40 juta. Uang tersebut hasil pinjaman koperasi di kantor tempat bekerja,’’ ungkapnya.

Ucapan temannya terbukti. Bunga 10 persen didapat Dono. Itu berarti pria berbadan kurus tersebut mendapat Rp 4 juta setiap bulan.

Sebagai orang baru dalam dunia investasi, Dono tentu sangat bahagia mendapat keuntungan tersebut.

Dono bersemanga­t untuk menanamkan modal. Dia kemudian menjual mobil dan rumah untuk menambah investasi. Dana Dono bertambah hingga Rp 650 juta.

Otomatis, dengan meningkatn­ya nilai investasi, pundi-pundi yang bakal dia peroleh juga bertambah. Kehidupan Dono pun berbeda. Saking berlimpah, Dono lupa diri. Dia merasa uang bisa datang sendiri tanpa harus bekerja.

Karena itu, pada Februari 2015, pria asal Kendal, Jawa Tengah, tersebut memutuskan pensiun dari pekerjaann­ya sebagai karyawan di perusahaan otomotif. Dengan investasi itu, Dono mendapat Rp 65 juta per bulan tanpa harus bekerja. Pendapatan yang tentunya sangat besar, bahkan mengalahka­n pejabat negara.

Dono kian terlena hingga tidak memikirkan risiko yang bisa datang kapan pun. Tidak pernah tebersit sedikit pun di benak Dono bahwa KSP PMG adalah investasi bodong.

Sepengetah­uan dia, KSP PMG merupakan koperasi yang bergerak di bidang perdaganga­n dengan usaha bersama. Dono pun terus bernafsu untuk menanamkan modal yang sangat banyak.

Akhirnya, awal 2017 menjadi permulaan yang menyakitka­n bagi Dono. Salman kabur.

Wajah Dono lesu. Perasaanny­a tidak menentu. Uangnya tidak bisa diambil.

Impian bergeliman­g harta sirna. Bahkan, Dono tidak memiliki aset lain dan harus mengontrak rumah Rp 2,6 juta. ’’Di rumah cuma tinggal burung,’’ ucapnya tanpa memerinci jenis burung yang dimaksud.

Kini Dono menganggur. Namun, dia mengambil hal positif dari kejadian tersebut. Peristiwa itu, bagi dia, seperti mengentak wajahnya dari langit ke bumi. Dia jadikan pelajaran berharga dan introspeks­i diri.

’’Hidup jangan serakah. Waktu itu saya memang serakah. Kini saya pasrah. Bagaimana hasilnya harus dihadapi,’’ paparnya.

Setelah menangkap Salman, tim penyidik Polda Metro Jaya mendalami kasus tersebut. Salman beserta leader pengikutny­a terancam hukuman berlapis. Yakni, pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan pasal 3, 4, 5, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kuasa hukum KSP PMG Andi Syamsul Bahri menyatakan, pihaknya tidak pernah diberhenti­kan OJK dan Satgas Waspada Investasi. Bahkan, pihaknya menuding OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak memiliki wewenang membekukan koperasi. Menurut dia, yang berhak melakukan pembekuan adalah Kementeria­n Koperasi.

Andi menjelaska­n, OJK tidak pernah membekukan atau mencabut izin KSP PMG. OJK, sambung dia, hanya meminta ketua KSP PMG beserta para pengurus melakukan pembenahan sehingga bisa memenuhi ketentuan perkoperas­ian.

’’Kami hanya disuruh melakukan pembenahan,’’ ungkap Andi dengan tepukan riuh para nasabah yang memadati kantor kala itu. (*/co5/ind/c4/diq)

 ??  ?? LENYAP: Salah satu korban kasus dugaan penipuan dan penggelapa­n investasi bodong, Diana Ambarwati (kanan), saat mendatangi posko pengaduan Crisis Center.
LENYAP: Salah satu korban kasus dugaan penipuan dan penggelapa­n investasi bodong, Diana Ambarwati (kanan), saat mendatangi posko pengaduan Crisis Center.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia