Djarwo dan Mieke Jadi Tahanan Kota
Dugaan Pungli PT Pelindo III
SURABAYA – Bareskrim Mabes Polri akhirnya merampungkan proses pelimpahan tahap II ( barang bukti dan tersangka) perkara dugaan pungutan liar (pungli)
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Kemarin (2/3) giliran mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda, yang dilimpahkan.
Djarwo dan Mieke datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sekitar pukul 08.00. Dia didampingi kuasa hukumnya, Abdul Salam. Selain itu, anak Djarwo turut serta. Dia memilih diam ketika awak media menanyakan kondisi kesehatannya
” Tolong beri jalan ya,” ujar Abdul.
Rombongan yang juga mendapat pengawalan polisi itu kemudian masuk ke ruang penyerahan tersangka dan barang bukti. Di dalam ruangan tersebut, mereka sudah ditunggu jaksa pemeriksa berkas, Katrin Sunita. Bersama enam jaksa lain, Katrin ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum ( JPU) perkara tersebut. Sebelumnya, sudah ada dua jaksa dari Kejaksaan Agung.
Rombongan polisi yang mengantar dipimpin langsung oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri AKP Benny Marbun. Benny lalu menjelaskan dugaan keterlibatan Djarwo dan Mieke. Mereka diduga menerima aliran dana ke rekening pribadi pasangan suami-istri itu.
Karena itu, Benny menyebut bahwa keduanya turut serta dalam pemerasan. Dia menambahkan, Djarwo dan Mieke dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Barang bukti pada rekeningnya senilai Rp 1,5 miliar yang hari ini telah kita serahkan ke Kejari Tanjung Perak,” ungkap Benny.
Benny juga menyatakan, ada enam tersangka dalam perkara itu. Lima di antaranya dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya secara bergelombang sejak pekan lalu. Misalnya, Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea, rekanan PT Pelindo III, yang dilimpahkan terlebih dahulu ke Kejari Tanjung Perak sekitar sepekan lalu.
Dua tersangka lainnya juga telah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya pada Rabu (1/3). Mereka adalah mantan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria serta mantan Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik Firdiat Firman.
Benny menyebut tinggal satu tersangka yang belum dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak karena proses penyidikannya masih didalami di Mabes Polri, yaitu Komisaris PT Akarya Multi Karya David Hutapea. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Setelah dilimpahkan, Djarwo maupun Mieke masih bisa menghirup udara kebebasan. Itu disebabkan Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keduanya. Status keduanya sekarang menjadi tahanan kota Surabaya. ”Suratnya sudah turun. Permohonan kami dikabulkan,” tutur Abdul seusai pelimpahan kemarin.
Alasan permohonan penangguhan itu adalah kliennya sedang sakit. Abdul menjelaskan bahwa Djarwo pernah dipotong ususnya karena mengalami masalah. Karena itu, kliennya membutuhkan perawatan khusus. Ketika dalam keadaan tertekan, Djarwo akan mengalami kejang-kejang. ”Nanti mungkin langsung dirawat di Rumah Sakit PHC, Perak,” ungkap pria berusia 50 tahun tersebut.
Alasan yang sama diajukan untuk Mieke. Dia didiagnosis menderita penyakit jantung. ”Intinya, keduanya memerlukan perawatan yang intensif dari dokter,” terang pria asal Bima, NTB, itu.
Kasus itu terungkap pada November 2016 saat ada operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Yang ditangkap adalah Augusto Hutapea saat diduga mengambil uang pungli dari importer.
Dari bibir Augusto diperoleh keterangan bahwa uang pungli juga dinikmati pejabat Pelindo III Surabaya. (aji/c6/dos)