Jawa Pos

Minta Tetap Buka hingga Malam

-

SURABAYA – Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan mengharusk­an minimarket tutup pukul 21.00. Namun, aturan itu diprotes sejumlah kalangan. Salah satunya, Yayasan Lembaga Perlindung­an Konsumen (YLPK).

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menerangka­n, Perda 8/2014 tidak tepat sasaran

Terutama mengenai aturan jam buka-tutup. Perda tersebut memaksakan minimarket untuk tutup pukul 21.00. Sedangkan salah satu tujuan perda yang paling utama adalah melindungi pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

’’Mana ada pasar dan UMKM yang buka di atas jam sembilan malam? Perda ini tidak tepat sasaran,’’ ujar pria yang tinggal di dekat Makam Kembang Kuning tersebut.

Pembuatan perda itu juga dinilai terlambat. Sebab, banyak UMKM dan pasar yang sudah mati. Dia mencontohk­an pertokoan di Jalan Tunjungan. Pada era 90-an, kawasan pertokoan tersebut menjadi pusat perdaganga­n. Terhitung ada 59 persil yang tidak lagi dibuka. Mereka kalah bersaing dengan swalayan. ’’ Telat kalau mau melindungi pasar dan UMKM,’’ jelasnya.

Menurut dia, DPRD dan pemkot harus memikirkan cara agar pasar dan UMKM bisa berkembang. Bukan malah menjadikan minimarket sebagai kambing hitam.

Said menilai Surabaya sudah mulai menggiatka­n pasar malam. Apalagi, saat ini Kota Pahlawan menjadi salah satu jujukan wisata. Dia lalu mencontohk­an Pasar Penang, Malaysia, yang buka hingga petang. Dengan bentuk pasar yang bersih dan terang, pengunjung tidak pernah sepi.

Dia menambahka­n, masyarakat modern saat ini memang cenderung memilih minimarket ketimbang pasar. Selain masalah harga dan kebersihan, tingkat keamanan minimarket lebih terjamin. Sebab, hampir di setiap minimarket terdapat kamera CCTV. ’’Kalau pasar bisa meniru minimarket, saya yakin masyarakat pun mau mampir ke pasar,’’ lanjutnya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur menerangka­n, penegakan aturan jam bukatutup bisa direvisi. Dia mempersila­kan masyarakat yang berkeberat­an untuk mengadu ke komisi yang menangani bidang ekonomi tersebut. ’’Kami terbuka untuk masalah waktu buka-tutup,’’ kata politikus PKB tersebut.

Selain itu, Perda 8/2014 memberikan ruang bagi minimarket untuk tetap buka selama 24 jam pada area tertentu. Namun, aturan lebih detail seharusnya dijabarkan pada peraturan wali kota (perwali). Masalahnya, peraturan tersebut tidak kunjung dibuat. Selain mengatur detail-detail aturan, perwali menerapkan ketentuan sanksi administra­tif. ’’Seharusnya perwali segera dibuat agar tidak menimbulka­n polemik,’’ lanjutnya.

Selain masalah jam buka-tutup, Mazlan menilai masih banyak aturan yang perlu diperhatik­an ( lihat grafis). Sebab, aturan tersebut sering diabaikan pemilik minimarket. Bahkan, satpol PP dia anggap tak punya taring menegakkan aturan. ’’Ada kasus yang mereka jelas-jelas tidak berizin, tapi satpol PP tak berani menindak,’’ lanjut politikus asal dapil IV (Wonokromo, Jambangan, Gayungan, Sawahan, dan Sukomanung­gal) tersebut.

Salah satunya mengenai jarak minimarket dan pasar. Saat ini wilayah pasar justru menjadi area yang dicari para pengusaha minimarket. Dia yakin masyarakat bakal lebih memilih membeli di toko swalayan. Jika tidak dilindungi, pedagang pasar bisa terpinggir­kan. ’’Jelas lah. Mereka (swalayan, Red) kapital besar, modal besar. Sedangkan pedagang pasar, siapa yang melindungi?’’ ucap pria kelahiran Gresik, 3 Januari 1976, itu.

Dia juga melihat masih banyak minimarket yang tidak mau mengganden­g UMKM. Padahal, hal tersebut menjadi kewajiban mereka. Sebagian barang-barang UMKM seharusnya dititipkan di minimarket. Pemilik minimarket membayar barang itu di muka. Dengan cara tersebut, dia yakin kedua pihak akan sama-sama untung.

Mazlan menambahka­n, DPRD sudah mengupayak­an pengembang­an pasar rakyat. Wujudnya ada dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015. Namun, lagi-lagi pemkot tidak segera membuat perwali atas perda tersebut. Dengan begitu, aturan yang sudah disusun dua tahun lalu belum bisa diterapkan secara maksimal. ’’Padahal, membuat perda ini membutuhka­n tenaga dan dana cukup banyak. Dinas perdaganga­n yang kini dipimpin kepala baru saya harapkan lebih cekatan,’’ katanya.

Dalam perda tersebut, sudah diatur pasar rakyat harus bersih, aman, dan nyaman. Telah ada standar mengenai pasar yang harus memiliki areal parkir, tempat sampah, saluran air, tempat ibadah, toilet, pos keamanan , pengolahan limbah, ruang disinfekta­n untuk unggas, hingga ruang menyusui. (sal/c7/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia