Ingat, E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Masih Banyak Instansi yang Tolak Suket
SURABAYA – Coba lihat bagian pojok kiri bawah KTP elektronik (e-KTP) Anda. Sebagian besar masih terdapat tanda masa berlaku. Tahun ini masa berlaku lebih dari sejuta e-KTP di Surabaya memang habis.
Masyarakat yang taat aturan pasti bakal mengajukan perpanjangan. Mereka akan mendatangi kecamatan atau kantor pelayanan kependudukan di Gedung Siola. Namun, jangan kaget bila petugas meminta pemohon pulang. ”Memang, masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa e-KTP berlaku seumur hidup,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ya, sudah empat tahun lalu. Sebelum UU itu dikeluarkan, e-KTP seumur hidup hanya berlaku untuk penduduk berusia di atas 60 tahun. Setelah ada aturan baru, masyarakat sepertinya belum mengerti.
E-KTP baru bisa dicetak apabila blangko rusak atau hilang. Selain itu, warga bisa mengurus e-KTP baru jika ada perubahan alamat, agama, status perkawinan, atau pekerjaan. Suharto menerangkan, e-KTP yang masa ber lakunya habis dapat digunakan untuk kepentingan pilkada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan kebutuhan lain. Namun, masih ada bank yang enggan menerima KTP yang masa berlakunya habis. ”Hal itu terjadi untuk bank kantor cabang pembantu. Petugasnya tidak tahu bahwa e-KTP berlaku seumur hidup,” jelas pria yang hobi bermain piano tersebut.
Penolakan itu juga terjadi pada pemegang surat keterangan (suket) peng- ganti e-KTP. Sejumlah instansi belum tahu bahwa suket memiliki kekuatan hukum yang sama dengan e-KTP. Di Surabaya, terdapat 250 ribu orang yang masih memegang suket.
Berbeda dengan e-KTP, suket yang masa berlakunya habis harus diperpanjang. Suket dikeluarkan pada September 2016 saat blangko e-KTP habis. Masa berlakunya hanya enam bulan. ”Selama blangko e-KTP belum tersedia, masyarakat memang harus memperpanjang suket,” ujar mantan Kabaghukum pemkot tersebut.
Meskipun masa berlaku suket berakhir April, Suharto meminta masyarakat mulai melakukan pengurusan pada 20 Maret. Sebab, perpanjangan butuh waktu tujuh hari. Mekanisme pengurusannya dilakukan melalui kecamatan. Lalu, camat mencetak suket yang diperpanjang. ”Suket itu butuh tanda tangan basah saya. Jadi, diperlukan waktu,” lanjutnya.
Suharto menjelaskan, pihaknya telah menyosialisasikan permasalahan tersebut ke kecamatan dan sejumlah instansi. Kemarin dia baru melakukan sosialisasi di kantor imigrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Widjaja menyatakan, pihaknya tetap memberikan layanan keimigrasian kepada warga yang masa berlaku e-KTP-nya berakhir. ”Kami tetap bisa layani karena sudah ada surat edaran dari menteri dalam negeri,” ujarnya. Surat itu menjadi landasan bagi imigrasi untuk tetap memberikan layanan. Bahkan, pemegang KTP lama juga diterima jika bisa menunjukkan surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP.
Warga Lakarsantri, Hosni Dhanu Pranata, termasuk salah seorang yang mengurus parpor dengan suket. Hosni mengeluhkan suket yang rawan robek dan rusak. Sebab, bentuknya hanya selembar kertas biasa. Karena itu, dia berharap pemerintah segera menyediakan blangko e-KTP. (sal/aji/c16/oni)